Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan penyerahan remisi umum bagi 678 narapidana dan anak yang dilangsungkan di Lapas kelas II A dalam suasana perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
"Tentunya, dengan adanya remisi bagi napi di Malut akan lebih banyak memberi edukasi dan peluang berupa pelatihan sumber daya manusia agar bermanfaat bagi masyarakat ketika bebas dari masa tahanan," kata Sekprov Malut Samsudin A Kadir usai menyerahkan remisi secara simbolis, di Ternate, Rabu.
Penyerahan remisi secara simbolis tersebut diberikan Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A Kadir didampingi Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Malut disaksikan Forkopimda Malut.
Usai penyerahan remisi, Samsuddin menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Kementerian Hukum dan Ham selama melaksanakan tugas di Maluku Utara.
Menurutnya, tugas pembinaan dan pengawasan terhadap para tahanan narapidana sungguh mulia karena penerapan tugas dan fungsi penanganan terhadap para narapidana.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhukam Malut M Adnan memaparkan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi yakni 681 orang, namun yang diberi remisi sebanyak 678, tiga orang yang belum mendapat remisi dikarenakan belum lengkap administrasinya, mereka akan mendapat remisi tahun ini juga setelah perbaikan data.
Untuk Lapas Kelas IIA Ternate mengusulkan 221 napi untuk mendapatkan remisi, namun yang diberi remisi 213 napi dengan keterangan sebanyak 12 orang merupakan pindahan dari Rutan Ternate dan 1 orang mendapatkan remisi umum II. Lapas Kelas IIB Jailolo mengusulkan 51 napi, dan 51 napi tersebut mem[eroleh remisi.
Lapas Kelas IIB Sanana mengusulkan 90 napi mendapat remisi, yang diberi remisi 89 orang, dengan keterangan 1 orang remisinya belum turun karena perbaikan data dan akan diusulkan remisi susulan. Lapas Kelas IIB Tobelo mengusulkan 106 orang, remisi yang diberikan 106 orang, Lapas Kelas IIB Labuha mengusulkan 87 orang, remisi yang diberikan 87 orang.
LPP Kelas III Ternate mengusulkan 18 orang, remisi yang diberikan 18 orang. LPKA Kelas II Ternate mengusulkan 11 orang, remisi yang diberikan 11 orang. Rutan Kelas IIB Ternate mengusulkan 52 orang, remisi yang berikan 40 orang, dengan keterangan 12 orang pindah ke Lapas Kelas IIA Ternate.
Rutan Kelas IIB Soasio diusulkan 49 orang, remisi yang diberikan 49 orang, Rutan Kelas IIB Weda mengusulkan 16 orang, remisi yang diberikan 14 orang, dengan keterangan 2 orang remisinya belum turun karena perbaikan data dan akan diusulkan remisi susulan.
678 narapidana di Malut dapat remisi, begini penjelasannya
Rabu, 18 Agustus 2021 9:59 WIB