Jakarta (ANTARA) - Komisi antirasuah KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri.
"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, di Jakarta, Senin.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming, yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.
Saat ini, tambahnya, lembaga antirasuah itu juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Kejati Maluku selidiki indikasi penyimpangan anggaran di RSUD Haulussy Ambon, begini penjelasannya
Sebelumnya, Kamis (2/6), KPK Mardani Maming dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi. Usai dimintai keterangan, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani saat itu.
Baca juga: Jaksa cecar saksi kasus korupsi Bursel yang mengaku ditekan penyidik KPK, begini penjelasannya
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu.
Baca juga: Muhammad Rasmin Sulla jalani sidang perdana kasus korupsi dana desa Rukun Jaya SBT
KPK cegah Ketua Hipmi Mardani Maming ke luar negeri, segera jadi tersangka?
Senin, 20 Juni 2022 19:13 WIB