Ambon (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menyediakan aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) sebagai upaya memudahkan pengurusan status kewarganegaraan.
"Sejak 2017 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan layanan kewarganegaraan secara online guna memudahkan perolehan status kewarganegaraan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Maluku Ernie N Miceleni di Ambon, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu pada diseminasi layanan kewarganegaraan dengan tema Tingkatkan Sinergitas Demi Kepastian Hukum Terhadap Status Kewarganegaraan.
Menurut dia layanan berbasis online itu diharapkan bisa bermanfaat bagi mereka yang sedang mengurus kewarganegaraan Indonesia.
Ia memaparkan kewarganegaraan merupakan elemen penting terbentuknya masyarakat dalam suatu negara, dan merupakan hak dasar konstitusional yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi.
"Hal ini ditegaskan dalam UUD 45 Pasal 26 yang menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang," ujarnya.
Ketentuan ini memberikan penegasan bahwa orang Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.
"Jadi konstitusi negara kita memberi peluang seseorang yang berwarga negara asing untuk berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan," katanya.
Ia memaparkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia menganut beberapa asal diantaranya asas ius sanguinis, yaitu yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Kemudian asas ius soli secara terbatas yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya asas kewarganegaraan tunggal yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang kewarganegaraan.
Ia memaparkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 21 Tahun 2007 telah diatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.
Sementara Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Maluku Rapin Rumakat mengatakan, kegiatan diseminasi layanan kewarganegaraan di Kota Ambon dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum maupun masyarakat perkawinan campur tentang perundang-undangan kewarganegaraan khususnya terkait anak kewarganegaraan ganda terbatas.
Karena itu kegiatan bertujuan agar masyarakat perkawinan campuran dapat mengetahui dan paham dengan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan yang dapat berakibat hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Hadir sebagai narasumber a pada kegiatan tersebut tiga orang yakni Engelous Huwae dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Firda bin Yusuf dari Badan Kesbangpol Provinsi Maluku, dan Mohamad Ikramsyah dari Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon.