Jayapura (Antara Maluku) - Meski sudah dua kali menjabat Gubernur Papua, namun Barnabas Suebu akan mencalonkan diri lagi sebagai gubernur periode 2012-2017 dengan alasan tak ada aturan yang melarangnya.
Kuasa hukum Barnabas Suebu, Yuherman, Kamis mengatakan, meski ada peraturan daerah khusus (perdasus) yang mengatur masa jabatan calon gubernur, namun kliennya dianggap layak untuk mencalonkan diri kembali menjadi gubernur karena telah dilakukan melalui uji materi terhadap undang-undang.
"Bahkan undang-undang menjamin dia dapat maju kembali," kata Yuherman yang mengaku dari Partners Law Office Jakarta.
Dia menjelaskan, terkait pasal dalam perdasus yang mengatur masa jabatan cagub Papua, hal itu sudah pernah di uji materil di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Intinya sebagai warga negara, Barnabas Suebu bisa kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Papua. Tak ada aturan hukum yang melarang," kata Yuherman.
Sekretaris tim sukses pemenangan Barnabas Suebu, Ronald Tapilatu mengungkapkan ada upaya yang dilakukan pihak tertentu dengan menyusun dan membuat perdasus pemilihan kepala daerah Papua untuk menjegal calon gubernur yang mereka usung.
Dia menilai, ada tendensi politik dari lawan-lawan politik agar Barnabas Suebu tak bisa menjadi Gubernur Papua yang ketiga kalinya.
"Bagaimana kalau yang membuat perdasus itu juga adalah mereka yang punya hubungan dekat dengan calon gubernur tertentu," kata Ronald Tapilatu.
Dia menambahkan, selama ini kubu Barnabas Suebu bersikap tenang dalam menyikapi polemik perdasus pemilihan kepala daerah Papua, namun sudah saatnya mereka berbicara untuk meluruskan persoalan yang sebenarnya.
"Agar jangan ada persepsi yang salah di tengah masyarakat," kata Ronald.