Ternate (Antara Maluku) - Anggota DPRD Maluku Utara menilai rencana pemerintah pusat menghapus pajak kendaraan bermotor sebagai kompensasi kepada pengusaha angkutan umum atas naiknya harga BBM akan menyulitkan pemerintah daerah.

"Masalahnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD)," kata Edi Langkara di Ternate, Minggu.

Menurut dia, bahkan banyak kabupaten/kota di Malut yang sebagian besar penerimaan PAD-nya dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, sehingga kalau rencana pemerintah tersebut dilaksanakan akan menyulitkan Pemda mencapai target PAD.

Oleh karena itu, kata Edi Langkara, kalau pemerintah jadi menaikkan harga BBM pada April 2012,  kompensasi yang akan dilakukan untuk membantu pengusaha angkutan harus menggunakan cara lain.

Cara tersebut sebaiknya jangan langsung ditetapkan oleh pemerintah, tetapi harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pengusaha angkutan dan organisasi terkait agar ketika diterapkan dapat dilaksanakan dengan baik.

"Saya baca di media masa, kompensasi lain yang akan diberikan pemerintah terkait naiknya harga BBM nanti adalah pengalokasian subsidi kepada pengusaha angkutan. Saya rasa cara ini juga kurang tepat," katanya.

Masalahnya tidak bisa dipastikan subsidi yang diberikan itu akan dimanfaatkan oleh pengusaha angkutan untuk kepentingan operasional atau tidak. Selain itu tidak bisa pula dijamin apakah subsidi itu akan sampai ke sopir dan awak angkutan.

Edi Langkara berpendapat, cara terbaik untuk menghindari terjadinya dampak buruk pada angkutan umum jika pemerintah jadi menaikkan harga BBM adalah tetap memberlakukan harga BBM sekarang (Rp4.500 per liter) khusus untuk angkutan umum.

Melalui cara itu diharapkan tidak ada alasan bagi pengusaha angkutan umum untuk menaikan tarif angkutan, sehingga masyarakat pengguna jasa transportasi itu tidak terbebani dengan naiknya tarif angkutan.

Pewarta: La Ode Aminuddin
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026