Ambon (Antara Maluku) - DPRD Kota Ambon kembali menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah disetujui oleh delapan fraksi yang ada dalam rapat paripurna, Senin.

Enam Perda yang ditetapkan itu tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kota Ambon, masing-masing tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pengelolaan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara tiga Perda lainnya, yang diajukan Pemerintah Kota Ambon, menyangkut Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutannya dengan senang hati menerima tiga buah Perda inisiatif DPRD Kota Ambon yang telah disahkan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam penyelenggaraan Pemerintah Kota Ambon.

"Apresiasi perlu kami sampaikan karena DPRD Kota Ambon pada periodesasi sebelumnya hanya bisa melahirkan satu Perda inisiatif sedangkan periode 2009-2014 mampu melahirkan tiga buah Perda insiatif," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026