"Namun persoalannya apakah bisa dibangun di Kota Ambon, sebab lahan kosong di kawasan Lapas Kelas II A Ambon sudah tidak memungkinkan lagi," kata Kakanwil Hukum dan Ham Andi Dahrif di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, masalah itu masih akan dicarikan solusinya, sebab fasilitas tersebut sangat membutuhkan lahan yang strategis.
"Ini persoalan, sebab kalau dilihat dari jumlah narapidana (Napi) khusus narkoba yang ada di Maluku saat ini berjumlah 86 orang maka sudah saatnya dibangun Lapas khusus.
"Mudah-mudahan masyarakat Maluku semakin menyadari bahaya narkoba, sehingga tidak akan ada lagi tambahan tahanan maupun napi terkait narkoba," ujar Andi Dahrif.
Namun ke depan harus tetap dipikirkan, karena para tahanan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Ambon maupun di Lapas kelas II A Ambon memerlukan perhatian serius.
Sedangkan wanita dewasa penghuni Lapas maupun Rutan di daerah ini sebanyak 31 orang terdiri atas tahanan 17 orang dan napi 14 orang.
Mereka terdiri atas Rutan kelas II A Ambon berjumlah sepuluh orang semuanya berstatus tahanan, sedangkan di Lapas kelas II A Ambon sebanyak sembilan orang seluruhnya napi.
Kemudian di Rutan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dua orang status tahanan, status napi tiga orang, Lapas kelas II B Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahanan (2), dan Napi (1), Cabang Rutan Saparua, (Malteng), tahanan (1), Rutan kelas II B Masohi (Malteng) tahanan (2) dan Napi (1).
Sedangkan untuk anak yang berstatus Napi sebanyak 14 orang, masing - masing di Lapas kelas II A Ambon (7), Rutan kelas II B Masohi (5), Lapas kelas II B Tual (1), dan Cabang Rutan Saparua (1).
Pewarta: John Soplanit: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026