Ambon (ANTARA) - Tercatat 17 orang narapidana (Napi) di Maluku mendapat remisi (RU-II) atau langsung bebas dan 731 lainnya mendapat remisi (RU-I) atau pemotongan masa tahanan.
Dengan demikian jumlah narapidana di Maluku yang memperoleh remisi umum dalam rangka perayaan HUT Proklamasi Ke-74 RI berjumlah 748 orang narapidana, tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Andi Nurka, saat membacakan laporan pada acara pemberian remisi umum tanggal 17 Agustus di Lapas Kelas IIA Ambon, Sabtu.
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum hari ini sebanyak 748 orang sudah sesuai dengan yang kami usulkan," ujarnya.
Sedangkan penyerahan SK remisi bagi 748 orang narapidana itu diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku Murad Ismail kepada dua orang narapidana secara simbolis mewakili narapidana yang lain.
Gubernur Maluku pada kesempatan itu sebelum memberikan remisi terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka menjelaskan, berdasarkan data tanggal 16 Agustus 2019 kapasitas hunian lapas, rutan, dan cabang rutan di Maluku sebanyak 1.315 orang, sedangkan jumlah isi lapas, rutan dan crutan sekarang ini sudah melebihi, yakni sebanyak 1.412 orang.
"Rinciannya, status narapidana sebanyak 999 orang, tahanan 413 orang, terdiri dari anak 18 orang, wanita sebanyak 87 orang, pria 1.307 orang," ujarnya.
Mereka ini tersebar di empat lembaga pemasyarakatan, satu lembaga pembinaan khusus anak, dua rutan, dan delapan cabang rutan yang ada di wilayah ini.
Dia menambahkan, pelaksanaan remisi di Maluku telah dilakukan secara online melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan (SDP) namun terdapat beberapa daerah yang belum dapat dilaksanakan dikarenakan koneksi internet yang kurang memadai.