Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima translokasi satwa liar dilindungi dari Balai KSDA Kalimantan Timur (Kaltim).
Satwa tersebut berupa dua ekor burung Kasturi Ternate (Lorius garrulus), satu ekor burung bayan (Eclectus Rotatus), tiga ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita), satu ekor burung kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana), dua ekor kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), dan satu ekor burung nuri raja Ambon (Alisterus amboinensis).
“Satwa yang ditranslokasikan tersebut merupakan hasil dari penyerahan masyarakat di Kota Samarinda dan Kabupaten Berau ke BKSDA Kalimantan Timur,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini satwa-satwa tersebut sedang dikarantina dan direhabilitasi kembali di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Ambon dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.
BKSDA Maluku juga memastikan bahwa satwa yang diterima memiliki peluang untuk beradaptasi dengan baik di ekosistem Maluku yang terkenal dengan keanekaragaman hayatinya.
Beberapa satwa yang diterima akan dipindahkan ke kawasan hutan lindung atau taman nasional yang memiliki karakteristik habitat yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Translokasi satwa liar dari satu daerah ke daerah lain merupakan salah satu langkah konservasi yang penting untuk menjaga kelestarian spesies yang terancam punah.
Tujuan utama dari translokasi ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi satwa-satwa yang terancam punah untuk bertahan hidup di habitat yang lebih aman.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak dari perusakan habitat asli mereka di Kalimantan, yang disebabkan oleh deforestasi dan aktivitas manusia lainnya.
“Translokasi ini tidak hanya melindungi satwa liar, tetapi juga membantu menciptakan keseimbangan ekosistem di kawasan baru. Kami berharap, satwa-satwa ini dapat berkembang biak dan bertahan hidup dengan baik, serta mendukung keberagaman hayati di Maluku," ungkapnya.
Penerimaan satwa ini juga menunjukkan pentingnya upaya bersama dalam melindungi satwa liar Indonesia. Kerusakan habitat, perburuan ilegal, dan perdagangan satwa liar menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh pihak-pihak terkait dalam konservasi.
Oleh karena itu, BKSDA Maluku berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan satwa liar dan turut serta dalam menjaga keberagaman hayati Indonesia.
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal dan mendukung upaya-upaya konservasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan berbagai lembaga lainnya. "Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi perdagangan satwa liar ilegal dan menjaga kelestarian alam serta satwa-satwa yang ada di Indonesia," ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku terima translokasi satwa dari Balai KSDA Kaltim