Ternate (Antara Maluku) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2015 memfokuskan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat daerah itu, khususnya masyarakat nelayan.

Program pemebrdayaan masyarakat merupakan salah satu dari 10 program unggulan yang diusulkan DKP Malut pada tahun 2015, kata Kadis DKP Malut Buyung Radjiloen di Terrnate, Rabu.

Proram yang difokuskan DKP, adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan IPTEK, membangun Desa Nelayan Mandiri dan pengembangan industri perikanan, katanya.

Namun, sejauh ini desa nelayan tersebut masih dalam tahapan survei di kabupaten dan kota, semuanya tergantung usulan dari setiap daerahnya masing-masng, jelasnya.

Menurut dia, program tersebut untuk menyinergikan bantuan yang diserahkan DKP karena selama ini bantuan yang diserahkan tidak terfokus di satu lokasi saja sehingga diperlukan bantuan dan kerjasama DKP Kabupaten dan Kota karena selama, sinergisitas tersebut belum berjalan maksimal.

"Keinginan kita, melalui program ini agar ada keterpaduan antara kabupaten, kota, provinsi maupun pemerintah pusat dan ini nanti kita giring supaya bantuan yang diberikan kepada masyarakat bisa tuntas dari mulai penangkapan ikan dan pengolahannya, jadi diperlukan penataan yang lebih baik lagi," katanya.

Sementara itu, terkait dengan adanya larangan penangkapan lobster oleh para nelayan, pihaknya telah meminta seluruh kabupaten/kota untuk menjaga ekosistem laut seperti lobster dan kepiting, karena jika masih dalam keadaan hidup, wajib untuk dilepaskan.

"Jika mereka tidak melepaskan, maka kita sendiri (DKP) yang akan datang menyita hasil tangkapan itu lalu kemudian kita lepaskan ke habitat awalnya," katanya.

Dia menambahkan bahwa para nelayan juga diwajibkan mencatat lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur sebagaiman diatur dalam pasal 3 ayat 1, yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pelabuhan Pangkalan sebagaimana tercantum dalam surat izin penangkapan ikan.

Untuk itu, mantan pejabat Provinsi ini mengimbau kepada kepada seluruh pihak terkait agar dapat mentaati peraturan yang telah diberlakukan ini, demi menjaga siklus alam kelautan.

"Kami minta pemda kabupaten/kota agar menyosialisasikan larangan itu, terutama kepada para pelaku usaha yang bergerak di sektor ini agar kiranya dapat mentaati aturan tersebut demi kelestarian SDA yang kita miliki, karena jika keadaan yang paling sangat terpaksa kedapatan melanggar Permen ini maka komoditas itu akan kami sita lalu kembalikan ke habibat," ujarnya.


Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026