Ambon (ANTARA) -
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku mulai menyusun tata kelola kawasan konservasi perairan di Kepulauan Lucipara, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin di Ambon, Kamis (7/5), mengatakan penyusunan dilakukan melalui diskusi pemangku kepentingan dan pembentukan kelompok kerja (pokja) sebagai langkah awal penetapan kawasan konservasi.
"Jadi hari ini ibaratnya baru mulai. Ada dua hal yang dicapai, yaitu bagaimana kita memetakan masukan dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam pokja untuk nanti dibuat batas waktunya," katanya.
Ia menjelaskan kawasan konservasi yang diusulkan mencakup sekitar 380 ribu hektare wilayah laut di Kepulauan Lucipara.
Fokus konservasi diarahkan pada perlindungan terumbu karang, penyu, dan sejumlah spesies ikan yang hidup di kawasan tersebut.
Menurut dia, kawasan itu perlu segera dilindungi karena hasil survei menunjukkan penurunan kualitas ekosistem laut, termasuk ancaman praktik pengeboman ikan.
"Yang paling penting adalah melindungi dari kerusakan yang lebih besar. Ada potensi yang terlihat bahwa dari beberapa kali survei di sana semakin hari semakin menurun. Praktik pengeboman ikan juga, makanya penting untuk dilindungi," ujarnya.
Selain aspek perlindungan, pemerintah daerah juga menyiapkan pemanfaatan kawasan konservasi untuk mendukung sektor pariwisata.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara Imran Yusuf mengatakan kawasan konservasi harus dikelola secara efektif agar memberi manfaat bagi ekosistem dan masyarakat.
"Jangan hanya bagus di dokumen, tetapi kawasan ini harus efektif. Efektif dalam hal bermanfaat buat ekosistemnya, sosial ekonomi dan bermanfaat untuk tata kelola aturan yang ada," katanya.
Ia menambahkan keterlibatan masyarakat dan nelayan penting dalam proses penyusunan kawasan konservasi agar kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat setempat.
Pewarta: Winda HermanEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026