Ternate (Antara Maluku) - Legislator Partai Golkar di DPRD Maluku Utara (Malut) Edi Langkara menemukan beras miskin (raskin) yang dibagikan kepada warga setempat tidak layak konsumsi saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Tengah.

"Ketika saya melakukan kunjungan kerja di sejumlah kecamatan di Halmahera Tengah, seperti di Kecamatan Patani, saya menemukan raskin yang dibagikan kepada warga setempat berbau busuk dan berkutu, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi," katanya di Ternate, Senin.

Menurut Edi Langkara, banyak warga yang menerima raskin tersebut mengembalikannya kepada kantor desa, ada pula yang menjadikannya makanan ternak ayam dan itik, padahal mereka sudah telanjur membayar harga raskin itu kepada pihak desa.

Sesuai pengakuan warga, kata Edi Langkara, mereka sudah sering menerima raskin dengan kualitas seperti itu, bahkan tidak jarang pula mereka mendapat jatah raskin kurang dari 10 kg, padahal sesuai ketentuan setiap warga menerima 15 kg per bulan.

Ia mengatakan, temuan tersebut akan dibawah dalam rapat komisi dan rapat paripurna di DPRD Malut, termasuk akan mengagendakan memanggil Bulog Ternate serta pihak terkait lainnya yang menangani raskin.

"Kami ingin mengetahui mengapa ada raskin seperti itu yang dibagikan kepada warga, apakah karena permainan dari pihak yang mendistribusikan raskin kepada warga atau karena Bulog yang tidak memperhatikan kualitas raskin yang akan didistribusikan kepad warga," katanya.

Edi Langkara mengatakan, tujuan pemerintah memberikan raskin kepada warga kurang mampu adalah agar warga bisa membeli beras dengan harga murah, tetapi niat baik pemerintah itu menjadi tidak ada gunanya kalau raskin dibagikan kepada warga tidak bisa dikonsumsi akibat kualitasnya yang buruk.

Pemerintah selama ini telah menetapkan ketentuan bahwa penyaluran raskin harus tepat jumlah, tepat waktu pendistribusian, tepat harga dan tepat kualitas, tetapi ketentuan itu hanya di atas kertas karena terbukti fakta di lapangan justru sebaliknya, ujarnya menambahkan. 

Pewarta: La Ode Aminuddin
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026