Ternate (ANTARA) - Berdasarkan data per Oktober 2025, sebanyak 92 layanan apostille telah diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) kepada para mahasiswa maupun pekerja yang tengah bekerja dan bersekolah di luar negeri.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Selasa, mengatakan bahwa apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain tanpa melalui proses legalisasi panjang.
Argap menyampaikan bahwa layanan apostille merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Malut untuk terus memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
“Dengan layanan apostille, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup satu layanan, dokumen mereka langsung sah digunakan di luar negeri,” ujar Argap,
Ia merinci bahwa sebanyak 92 layanan apostilleh telah diberikan per Oktober 2025, di antaranya bagi mahasiswa dan mahasiswi yang tengah melanjutkan studi ke luar negeri. Negara yang ditujuh di antaranya Korea Selatan, Singapura, Rusia, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, menambahkan bahwa apostille memiliki nilai autentik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun kebutuhan hukum di luar negeri.
“Melalui layanan ini, proses legalisasi dokumen publik seperti ijazah, akta kelahiran, maupun dokumen hukum lainnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk kebutuhan dokumen lintas negara,” jelas Chusni.
Sri Windi Handayani, mahasiswa yang sebelumnya pernah mengurus dokumen apostille antara lain akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai dan kartu keluarga di Kemenkum Malut mengaku sumringah atas layanan yang diterima. Ia sebelumnya mempersiapkan dokumen apostille sebagai pemenuhan syarat untuk melanjutkan program pendidikan S2 di Korea Selatan.
“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut yang telah melayani dengan baik dalam pengurusan dokumen apostille,” kata Sri mengakhiri.
