Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberikan kemudahan layanan apostille bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke Luar Negeri (LN).
Kepala Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi, Selasa, mengatakan, data per awal Oktober 2025, terdapat sebanyak 81 permohonan layanan apostille pada Kemenkum Malut.
Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, cap, atau segel pada dokumen publik yang dikeluarkan oleh negara asal, sehingga dokumen tersebut diakui secara sah di negara lain.
"Kanwil Kemenkum Malut memberikan kemudahan layanan apostille untuk mempercepat dan menyederhanakan penggunaan dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, atau dokumen hukum di negara asing," ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya,
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa layanan apostille selain dapat digunakan oleh calon mahasiswa di luar negeri, juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja, atau masyarakat umum lainnya yang memerlukan pengesahan dokumen seperti akta nikah atau dokumen kependudukan untuk tujuan internasional.
Adapun yang patut menjadi perhatian masyarakat pengguna layanan apostille bahwa dokumen yang diupload harus sesuai permintaan negara tujuan. Misalnya, barcode pada sertifikat, penulisan identitas dan pejabat pada dokumen harus sesuai dan dokumen yang diupload harus sesuai dengan permintaan pada aplikasi.
"Melalui layanan apostille, masyarakat dengan mudah mendapatkan pengesahan dokumen publik yang dapat digunakan di negara tujuan," ujar dia.
