Ambon (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku membukukan realisasi penerimaan negara dari sisi pajak dalam impor yang nilainya mencapai lebih dari Rp6 triliun sepanjang 2025.

"Penerimaan negara dari sisi pajak impor sebesar Rp6,912 triliun," kata kepala Kanwil DJBC Maluku Estty Purwadiani Hidayataie di Ambon, Rabu.

Kemudian dari sisi penerimaan kepabeanan bea cukai, Kanwil Bea Cukai Maluku membukukan realisasi penerimaan negara 2025 sebesar Rp613,851 miliar atau 122,90 persen dari target penerimaan dan tumbuh 35,01 persen dari realisasi penerimaan tahun 2024.

Kondisi ini mencerminkan kinerja pengawasan dan pelayanan DJBC serta sinergi yang baik dengan para pemangku kepentingan.

Selanjutnya dari sisi pelayanan ekspor dan impor katanya, kanwil Bea Cukai Maluku berhasil mengumpulkan devisa ekspor sebesar 14,812 miliar dolar AS dan untuk devisa impor sebesar 5,231 miliar dolar AS.

"Hingga akhir 2025, kami telah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai berupa pemberian izin kawasan berikat kepada 16 perusahaan dengan total investasi sebesar Rp365 triliun, serta memberikan pembinaan kepada 35 pelaku UMKM di Maluku dan Maluku Utara, baik melalui sosialisasi UMKM naik kelas ekspor maupun asistensi langsung," ujarnya.

Dia mengatakan, sepanjang tahun 2025 Kanwil DJBC Maluku turut aktif melaksanakan berbagai kegiatan berupa pemusnahan barang ilegal, pembinaan UMKM, dan pemberian izin kawasan berikat serta memperkuat koordinasi dan kerjasama lintas instansi dalam rangka mendorong ekspor dan memperkuat pelayanan hukum di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Untuk bidang edukasi dan pembinaan masyarakat, pihaknya juga konsisten melakukan pendekatan kepada generasi muda melalui kegiatan di kampus dan sekolah setiap tahun, dan kegiatan ini bertujuan menumbuhkan pemahaman publik terkait peran bea cukai serta meningkatkan kesadaran hukum dan literasi tentang kepabeanan dan cukai di Indonesia.

Memasuki tahun 2026, DJBC Maluku menyadari akan menghadapi sejumlah tantangan strategis dan dinamika kebijakan fiskal serta kebijakan kepabeanan dan cukai, meningkatnya kompleksitas pengawasan, penuntutan percepatan fasilitas ekspor, serta ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan aparatur negara.

Kondisi geografis wilayah kepulauan Maluku dan Maluku Utara juga menuntut penguatan sinergi antarinstansi.

Sepanjang 2025, DJBC Maluku telah melakukan 151 penindakan cukai, sembilan penindakan kepabeanan, dan 26 penindakan narkotika.

Tercatat jumlah barang hasil penindakan dan barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 773.862 batang dan minuman mengandung alkohol 302,96 liter.

Dari kegiatan penegakan hukum tersebut, penerimaan negara dari melalui mekanisme tercatat ada peningkatan signifikan sebesar 154,64 persen dibanding 2024 dengan nilai mencapai Rp678.8 juta.

Selanjutnya untuk nilai penindakan bidang kepabeanan telah memberikan penerimaan negara sebesar Rp5,108 miliar, sehingga total penerimaan negara dari bidang penindakan sebesar Rp5,796 miliar.

Capaian ini menunjukkan efektifitas setiap pendekatan hukum yang tidak hanya tegas tetapi juga memanfaatkan penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif.



Pewarta: Daniel Leonard
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026