Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membentuk posko Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pangan guna memperkuat pengawasan harga, keamanan, dan mutu terhadap komoditas pangan strategis di wilayah Provinsi Maluku.
“Penguatan Satgas Saber Pangan ini menjadi langkah konkret Polri bersama lintas sektor untuk memastikan harga, keamanan, dan mutu pangan tetap terjaga, termasuk di wilayah kepulauan seperti Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Jumat.
Pembentukan posko tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Rositah mengatakan, Rakorda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Saber Pangan, sekaligus bagian dari upaya nasional menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen.
Ia menjelaskan, Rakorda yang dilaporkan kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri tersebut diikuti unsur Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Perum Bulog Maluku, serta tim Badan Pangan Nasional.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama selaku Ketua Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 menegaskan Rakorda menjadi fondasi penting agar kebijakan pangan nasional dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Rapat koordinasi ini menyatukan persepsi seluruh unsur Satgas agar pengawasan pangan berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan sesuai arahan Badan Pangan Nasional,” ujarnya.
Dalam Rakorda tersebut, disepakati bahwa pengawasan mengedepankan upaya pencegahan dan pembinaan, sementara penegakan hukum pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir.
“Penindakan pidana adalah ultimum remedium. Prioritas utama adalah sanksi administratif oleh PPNS sesuai kewenangan, agar iklim usaha tetap terjaga dan hak konsumen terlindungi,” jelas Yanottama.
Dalam Rakorda juga menyepakati sejumlah langkah teknis, di antaranya pengawasan berbasis data SP2KP yang ditetapkan Dinas Perindag, fokus pengawasan pada 14 komoditas strategis di sembilan titik pengecekan, serta pelaporan terpadu melalui sistem daring Bapanas.
Selain itu, pengujian mutu dan keamanan pangan dilakukan melalui rapid test oleh otoritas kompeten keamanan pangan daerah (OKKPD) Dinas Ketahanan Pangan, dengan penerapan sanksi administratif bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Yanottama menambahkan, Posko Satgas Saber Pangan Maluku dipusatkan di Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai pusat koordinasi, sementara Polres jajaran didorong membentuk tim serupa agar pengawasan menjangkau seluruh kabupaten dan pulau-pulau.
“Pengawasan di wilayah kepulauan harus berbasis data dan koordinasi yang kuat, disertai pengecekan langsung agar pangan yang beredar aman, layak konsumsi, dan sesuai standar,” ucapnya.
Penguatan Satgas Saber Pangan di Maluku ini menegaskan komitmen Polri dalam mengawal isu strategis nasional, khususnya stabilitas harga serta keamanan dan mutu pangan, demi melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Pewarta: Winda HermanEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026