Ambon, 16/12 (Antara Maluku) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku memberikan edukasi keuangan dan pemberdayaan bagi komunitas ibu rumah tangga produktif di Kecamatan Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis.

Edukasi dihadari para ibu rumah tangga produktif di wilayah itu.

Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku Bambang Hermanto bersama Wakil Kepala OJK Bidang Pengawasan Mulyana juga ikut hadir pada kegiatan tersebut.

Staf Bidang Edukasi Keuangan OJK Provinsi Maluku Stella Matitaputty mengatakan, edukasi keuangan perlu dilakukan kepada ibu-ibu untuk memahami pengetahuan serta keterampilan mengelola sumber daya keuangan untuk mencapai kesejahteraan keluarga.

"Edukasi keuangan perlu diberikan kepada ibu-ibu rumah tangga produktif, sehingga akses kredit di perbankan dapat dipahami dengan baik, terutama penggunaan atau pemanfaatn untuk kemajuan usaha yang sedang digeluti bisa mencapai kesejahteraan keluarga," kata Stella, pada kegiatan edukasi keuangan tersebut.

Stella dalam kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada para ibu rumah tangga supaya mendidik anak yang sedang dalam bangku pendidikan atau kuliah tidak mengarahkan mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi bisa mengarah untuk terjun di bidang usaha yang ditekuni oleh ibu-ibu, sehingga bisa menjadi pengusaha atau pengrajin sukses di masa depan.

"Orang tua tidak perlu mendoktrin anak-anak bahwa kalau selesai kuliah harus menjadi PNS, tetapi sekarang sudah bisa didorong menjadi pengusaha atau pengrajin yang mengelolah bahan dasar lokal seperti cengkeh dan pala, karena kedua komoditi tersebut mempunyai nilai tambah ekonomi, apabila diolah menjadi bentuk yang lain," katanya.

"Jangan mendoktrin anak-anak kita menjadi PNS, karena selain menjadi PNS bisa juga menjadi pengusaha yang sukses di bidang pariwisata seperti di Banda Naira banyak potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk menarik para wisatawan," tandas Stella.

"Jadilah pengusaha yang sukses, karena sudah banyak kemudahan yang bisa diperoleh masyarakat melalui kebijakan pemerintah terutama untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah," katanya.

Karena itu, Stella mendorong masyarakat di Banda Naira terutama ibu-ibu rumah tangga, agar tidak perlu malu pergi ke bank mengakses kredit, asalkan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk peningkatan usaha yang sedang digeluti, karena akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga.

Dikesempatan itu, Stella juga menjelaskan tentang kewenangan OJK yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, pasal 41 bahwa OJK mempunyai kewenangan atau kewajiban untuk melaksanakan perlindungan konsumen.

"Di OJK ada Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen untuk mencegah terjadinya kerugiaan finansial," ujarnya

Karena itu, kata dia, salah satu upaya preventif untuk mencegah masyarakat khususnya yang mengakses kredit di perbankan tidak rugi dikemudian hari, OJK bersinergi dengan pemerintah daerah dan semua industri jasa keuangan melakukan edukasi keuangan seperti yang dilakukan saat ini.

"Kami perlu memberitahu kepada ibu-ibu bahwa kalau mau mengakses kredit di bank, perlu membaca perjanjian kredit, ini dimaksudkan apabila terjadi angsuran bulanan macet, bank tidak serta merta melakukan penyegelan rumah atau menyita barang jaminan lainnya," kata Stella.

Menurut dia, sudah ada ketentuan dalam UU OJK bahwa jika ada konsumen yang macet kredit, pihak bank harus mengeluarkan surat peringatan pertama atau menyampaikan informasi, tetapi kalau ini tidak dilakukan dan bank tetap melakukan penyegelan atau penyitaan, itu bisa dilaporkan ke OJK.

"Di OJK ada pelayanan perlindungan konsumen gratis khusus menangani kredit Rp500 juta untuk perbankan umum dan Rp750 juta untuk asuransi umum. Namun untuk masalah kredit Rp1 miliar ada lembaga yang namanya LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)," ujar Stella.

Ia mengakui bahwa OJK adalah lembaga independen dan netral, artinya tidak memihak salah satu pihak baik konsumen maupun pihak perbankan dan asuransi. Karena itu, perjanjian kredit dan polisi asuransi sebelum ditandatangani perlu melihat dan membacanya kembali dengan baik, terkait isi perjanjian tersebut.

"Perjanjian kredit dan polis sebelum ditandatangan harus dibaca dengan baik, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari. Karena itu, kalau mengakses kredit di bank harus utamakan kebutuhan daripada keinginan. Kita mempunyai keinginan banyak tetapi utamakan yang kita paling butuhkan," imbuh Stella.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026