Ternate, 11/11 (Antaranews Maluku) - Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) belum memperhatikan nasib petani secara matang, karena belum adanya produk Peraturan Daerah (Perda) mengenai hasil pertanian, kata seorang petani.
"Hal ini tentu saja menyebabkan carut marut komoditi pertanian yang menyebabkan nasib petani menjadi permainan pasar. Untuk itu, sudah saatnya pemerintah daerah setempat membentuk Perda, sehingga harga komoditi pertanian dapat terlindungi," kata Koordinator Petani Kota Tikep, Hi Umar Ismail dihubungi dari Ternate, Sabtu.
Menurut dia, sejumlah warga Kelurahan Gubukusuma, Tidore Utara sebagian besar merupakan petani membutuhkan adanya perlindungan berupa Perda, agar hasil pertaniannya bisa bernilai.
Dewasa ini, dari sekian banyak Perda yang telah ditetapkan sebagai aturan pemerintah daerah, peraturan yang mengatur agar dapat mengangkat kesejahteraan petani belum tersentuh.
"Ini yang perlu diperhatikan pemerintah daerah setempat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini yang belum ada sama sekali," kata Umar.
Selain masalah pentingnya harga komoditas petani dilindungi Perda, perlu juga dibentuk Perda yang mengatur tentang penetapan anggaran bagi buruh bangunan.
Sebab dewasa ini, para kontraktor dalam menetapkan upah buruh belum dilakukan secara maksimal.
"Penetapan upah buruh masih belum efektif, ada yang hanya 10 persen, 12 persen dan bahkan ada yang 15 persen. Sementara didalamnya terdapat transportasi buruh dan biaya makan minum yang harus diperhatikan pemerintah," kata Umar Ismail.
Oleh karena itu, dia meminta agar pemkot perhatikan kedua permasalahan pokok yang dihadapi para petani di daerahini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Imran Jasin Kota Tikep, pihaknya tetap berupaya mendorong alokasi dana untuk tugas pembantuan dan pengembangan pala cengkeh di empat kecamatan yang ada daratan Oba.
Bahkan, upaya yang dilakukan agar pada APBD 2019 yang mulai dibahas saat ini agar hasil panen petani bisa membuahkan hasil guna meningkatkan pendapatan mereka.
Tidore Kepulauan perlu Perda hasil pertanian
Minggu, 11 November 2018 9:08 WIB