Ternate, 21/2 (ANTARA News) - Mantan anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Umar Bopeng digugat pengusaha sembako Soetjipto Sibit karena tinggal di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Takoma nomor 159 yang saat ini dalam sengketa.
Rumah yang saat ini digunakan sebagai Posko calon anggota DPRD Malut, Husni Bopeng itu didatangi istri Soetjipto bernama Swandayani Missy (65 tahun) bersama anaknya, untuk mempertanyakan kehadiran keluarga Umar Bopeng yang menguasai rumah seluas 412 m2 tersebut.
Saat itu, Swandayani Missy dan keluarga Umar Bopeng sempat beradu mulut terkait dengan penguasaan rumah tersebut, karena sesuai surat perjanjian jual-beli menerangkan bahwa orang tua Umar Bopeng bernama Muhammad Bopeng telah menjual tanahnya ke Soetjipto Sibit.
Soetjipto Sibit ketika dihubungi menyatakan, tanah seluas 412 m2 yang dibeli itu ada surat perjanjian jual-beli tertanggal 9 Juli 1980 dengan harga Rp12.500.000 yang dibayar secara angsuran yakni pada pada angsuran pertama Rp500 ribu dan sisanya dibayar secara angsuran kedua dan ketiga hingga mencapai Rp12 juta sekaligus dibayar dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada bulan Juni tahun 1982.
"Bahkan, dalam kesepakatan itu termuat kedua belah-pihak sepakat untuk hal-hal yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan ditingkatkan ke hadapan penitra Pengadilan Negeri Ternate," kata Soetjipto.
Oleh karena itu, berdasarkan surat yang dimiliki secara sah itu, kata Soetjipto, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah bernomor 26/2018 dengan nomor hak tanah M.00004 yang ditandatangani Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Ternate, Abdul Rahman, SH.
Selain itu, kata Soetjipto, tanah yang dibeli dari tangan Idrus Bopeng itu berdasarkan surat keterangan kekasih hidup tertanggal 10 November 1973 yang diteken Muhammad Bopeng menerangkan kalau sebidang tanah seluas 412 m2 itu diberikan ke anaknya bernama Umar Idrus Bopeng, sehingga dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate berhasil dimenangkan, namun digugat keluarga Umar Bopeng hingga ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Umar Bopeng, salah seorang anak Muhammad Bopeng ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya berhak menguasai rumah tersebut karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 3812 K/Pdt/1989 mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan semua pengurusan sertifikat atas tanah dan rumah sengketa dilakukan tergugat I pada tergugat ke III.
Dalam amar putusan MA itu, menghukum tergugat ke II sekalian orang yang berada di atas tanah dan rumah sengketa untuk keluar dari objek sengketa, apabila perlu dengan bantuan polisi atau alat negara dan menyerahkan ke penggugat.
Mantan legislator kuasai rumah milik pengusaha sembako
Kamis, 21 Februari 2019 19:44 WIB