Ambon (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menyerahkan enam tersangka kandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang milik nasabah BNI 46 Cabang Ambon kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Sebelum diserahkan ke Kejati Maluku, seluruh tersangka digiring ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui guna memastikan mereka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Jumat.
Setelah tiba di Kantor Kejati Maluku, para tersangka dibawa ke ruang jaksa penuntut umum guna menjalani pemeriksaan administrasi.
Para tersangka yang diserahkan antara lain, FY alias Faradiba selaku wakil kepala cabang utama BNI 46 Ambon, YM alias Yosep yang merupakan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, CR alias Chris KCP Tual, dan MM alias Marice KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Kemudian KCP Mardika berinisial C alias Celo dan KCP Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru berinisial JM, sedangkan satu orang luar yang menjadi tersangka adalah SP alias Soraya.
"Berkasa perkaranya dinyatakan sudah lengkap (P-21) sehingga hari ini dilakukan penyerahan tahap II beserta seluruh tersangka dan barang bukti kepada jaksa," jelas Kabid Humas.
Ada pun barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp2,693 miliar, delapan unit mobil, serta surat tanah dan sejumlah surat rumah yang merupakan aset tersangka Faradiba.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan menjelaskan belum bisa memberikan keterangan rinci karena proses penyerahan tahap II masih berlangsung.
Enam tersangka skandal BNI 46 Cabang Ambon diserahkan ke jaksa
Jumat, 14 Februari 2020 18:43 WIB