Ambon (ANTARA) -
Panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku akan meminta kehadiran Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang untuk menjelaskan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020 karena dinilai tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020.
"Penyampian LKPJ ini tidak memenuhi syarat-syarat dalam Permendagri dan tidak sesuai dengan sistematikanya," kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Maluku, Benhur Watubun di Ambon, Senin malam.
Nantinya setelah ada klarifikasi dari Sekda Maluku selaku Ketua Tim Anggaran Pemprov bersama SKPD terkait seperti Dinas PUPR barulah Pansus akan masuk dengan Daftar Isian Masalah.
Sebab dalam rapat Pansus ada pengusulan-pengusulan baru yang bermunculan dan akan dibuat penyesuaian, kemudian kalau diterima baru percayakan staf Sekretariat DPRD untuk menyusun kalimat atas berbagai pertanyaan yang diajukan anggota Pansus maupun dari berbagai unsur fraksi.
"Sehingga pada Selasa, (4/5) kita akan rapat bersama Sekda untuk meminta klarifikasi," ujarnya.
Klarifikasi dimaksud adalah untuk meminta penjelasan sistematika LKPJ Gubernur yang telah disampaikan ke DPRD pad beberapa waktu lalu, karena menurut Pansus masih jauh dari sistematika yang disusun berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020.
Bila sudah ada penjelasan resmi baru disampaikan DIM dari DPRD kepada pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sudah dirumuskan oleh legislatif.
Anggota Pansus lainnya, Elvyana Pattiasina (F-Demokrat) maupun Anos Yeremias (F-Golkar), Amir Rumra (F-PKS) dan Samson Atapary (F-PDI Perjuangan) juga menyatakan hal yang sama.
Menurut Anos Yeremias, dokumen LKPJ ini tidak sesuai dengan format yang ada dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020 karena hanya bersifat gelondongan dan membutuhkan telaah.
Pansus DPRD nilai LKPJ Gubernur Maluku 2020 tidak sesuai mekanisme permendagri
Senin, 3 Mei 2021 18:52 WIB