Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Maluku Barat Daya (MBD) mendorong pelaku usaha mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Kami mendorong pelaku usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar segera melaksanannya," kata Kepala Dinas DMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten MBD, Ria Louhenapessy, di Ambon, Selasa.

Upaya tersebut  guna mengantisipasi kejadian tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia agar mendapatkan santunan.

Dikatakannya, saat ini pelaku usaha yang akan melakukan perizinan melalui sistem Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS).

Perizinan melalui OSS, maka perusahaan wajib memiliki nomor pendaftaran perusahaan BPJAMSOSTEK sehingga secara tidak langsung harus menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sedangkan, Kepala BPJAMSOSTEK Maluku,  Mangasa Laorensius Oloan menyatakan, di tengah pandemi COVID-19 dipandang perlu jaminan kepada tenaga kerja karena beresiko terjadi kecelakaan kerja.

Jaminan tersebut dalam bentuk pengobatan medis hingga sembuh maupun santunan jaminan kematian bagi tenaga kerja di Kabupaten MBD.

"Kita berupaya memberikan edukasi kewajiban bagi pemberi kerja agar patuh untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya mengikuti program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, " ujar Mangasa.

Manfaat dari program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan kematian, Jaminan kecelakaam kerja, Jaminan hari tua dan Jaminan pensiun.

Perlindungan dasar BPJS TK yaitu Jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian sangat besar manfaatnya, dengan iuran RP9.500 per orang per bulan.

"Manfaat tersebut melindungi para pekerja pada saat terjadi resiko meninggal dunia, kecelakaan saat bekerja, dan saat tenaga kerja kehilangan pekerjaan, " tanda Mangasa.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021