Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Provinsi Maluku, menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana penganiyaan hingga menewaskan korban di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe.

"Tersangka berinisial HDP alias E telah diamankan polisi dan ditahan guna menjalani proses pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda I. Leatemia di Ambon, Senin.

Tersangka dijerat melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban berinisial SEK, dan saat ini polisi telah memeriksa delapan orang sebagai saksi dalam perkara itu.

Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan polisi setelah menerima laporan salah satu keluarga korban berinisial YEK pada tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 18:40 WIT. Sehari kemudian tim Buru Sergap bersama tim unit Pidum Polresta dipipin Ipda Herman melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan awal hingga menetapkannya sebagai tersangka.

"Tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/464/X/ 2021/Maluku/Resta Ambon, tanggal 27 Oktober 2021," katanya.

Baca juga: Saksi tidak tahu terdakwa hilangkan nyawa korban di JMP, tegakkan hukum

Peristwa pidana ini terjadi Senin, (25/10) sekitar pukul 02:00 WIT di Lorong rumah tingkat Kelurahan Kudamati.

Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukulnya menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai wajah korban hingga terjatuh dan kepala bagian belakang korban membentur jalan aspal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Awalnya korban sedang duduk bersama rekan-rekannya sambil minum miras lalu terjadi cekok mulut antara korban dengan saksi berinisial SR namun dilerai oleh beberapa saksi dan menyuruh SR meninggalkan lokasi tersebut," jelas Leatemia.

Korban terus berusaha mengejar saksi SR, namun di tengah jalan dia berpapasan dengan tersangka yang menghadang dan korban langsung tersangka sebanyak dua kali.

Tersangka kemudian membalas korban dengan memukulinya sebanyak satu kali hingga dia terjatuh dan tak sadarkan diri.

Baca juga: Polres Tanimbar ungkap pembunuhan dua warga soal sengketa lahan, begini kronologinya
Baca juga: Polres Tanimbar ungkap kasus main hakim sendiri berujung pembunuhan, begini kronologinya

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021