Kepolisian Resor Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, menangkap empat pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua perempuan saudara kakak beradik yang masih di bawah umur masing-masing berusia 7 dan 5 tahun.

"Empat orang pelaku sudah kami amankan terdiri dari kakek korban berinisial J (65), paman korban R (23) dua pelaku lain merupakan kakak dan sepupu korban, sedangkan dua tetangga yang diduga ikut melakukan pelecehan masih buron,"  kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang..

Ia mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, sedangkan empat pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif.

Baca juga: Elemen perempuan dukung pengungkapan kasus perkosaan di Halteng, tegakkan hukum

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap saudara kakak beradik yang menjadi korban pemerkosaan itu, keduanya diketahui mengalami trauma dan rusak pada alat vital.

"Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban, hasil sementara memang ada robek pada selaput dara," jelasnya.

Rico mengungkapkan kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.

Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.

Perbuatan bejat tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku.

Pelaku pertama adalah sang kakek J yang sudah berfisik renta, kemudian dipergoki oleh pamannya R (23). Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, ia malah ikut melakukan hal yang sama.

Kemudian kakak kandung korban yang masih di bawah umur juga melihat peristiwa itu, dan ikut meraba-raba. 

Baca juga: Polisi tangkap satu lagi tersangka perkosaan maut Halteng, tegakkan hukum

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021