Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar memutuskan kebijakan yang pro dengan para pedagang dalam proses relokasi untuk revitalisasi pasar Mardika.
“Ini supaya keputusan dan kebijakan yang diambil ini, lebih kurangnya dapat menyenangkan semua pihak,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon , Harry Putra Far - Far, di Halaman Kantor DPRD Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, proses peletakan batu pertama pada 28 Januari 2022, itu berarti pembangunan sudah akan dilaksanakan.
Karena itu, politisi Partai Grindra ini mengimbau kepada seluruh pedagang di pasar Mardika agar mengikuti kesepakatan bersama dengan Pemkot Ambon.
“Kesepakatan yang diputuskan ini kan tidak pernah diambil sepihak oleh Pemkot Ambon atau pun dinas teknis karena kami (Komisi II0 senantiasa mengawal, sebagai bagian dari tanggung jawab legislator," ujar Harry.
Ia meminta, untuk mempercepat revitalisasi pasar Mardika ini, di mana baiknya prosesnya tidak dihambat.
“Jika dihambat, imbasnya akan semakin lama. Kami DPRD Kota Ambon terbuka untuk semua masyarakat. Ini kan rumah, Jadi, jika ada kebijakan Pemkot Ambon yang tidak pro, tidak usah aksi demo-demo, datang saja ke sini (DPRD) lalu bicara baik-baik,” tandas Harry.
Dia juga menyoroti revitalisasi pasar Mardika sepenuhnya dikelola oleh Pemkot Ambon, maka, lkewenangan atas segala kebijakan mutlak milik Pemkot Ambon.
“Seluruh pedagang yang berjualan ini kan masyarakat kota Ambon. Jadi, Pemkot berkesinambungan langsung dengan masyarkat Ambon,” tegasnya.
Sebelumnya, dilansir dari AntaraNews.com, revitalisasi pasar Mardika Kota Ambon ini dilakukan karena melihat kondisi pasar dengan terminal yang semberawut.
Harapan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, yakni dapat terwujudnya pasar Mardika sebagai pasar tradisional modern di ibu kota Provinsi Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022