Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon menyarankan kepada para pedagang Pasar Mardika Ambon gunakan fasilitas lapak agar tidak dibongkar petugas penertiban Pemerintah Kota Ambon.
“Sangat disayangkan, jika lapak tersebut tidak ditempati oleh para pedagang. Karena jangan sampai lapak-lapak yang ada itu terpaksa kembali dibongkar lantaran tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya," kata Ketua Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw di Ambon, Selasa.
Ia mengaku berdasarkan informasi yang ia terima, sejumlah lapak di Pasar Mardika, itu tidak digunakan untuk kepentingan perdagangan, justru para pedagang memenuhi badan jalan untuk melakukan aktivitas.
"Dan ini sudah ada edaran, kalau tidak segera ditempati, maka akan dibongkar. Jadi bagi pihak yang telah membayar untuk pihak ketiga, silakan ditempati," ujarnya.
Kalau memang tidak mau ditempati, tambahnya, dengan alasan bahwa lokasi itu tidak sesuai dengan keinginan pedagang, maka harus disampaikan. Jangan sampai saat penataan berlangsung, mulai terjadi masalah-masalah antara pedagang dan petugas kembali.
"Prinsipnya, meski pekerjaan pembangunan pasar sementara berjalan, tetapi keberadaan para pedagang itu harus mendapat perhatian pemerintah. Tapi jika lapak itu telah dibangun namun tidak ditempati pedagang, maka harus ditertibkan, agar tidak mengganggu ketentraman di kawasan tersebut," ujar Christianto.
Pemerintah Kota Ambon, melalui surat edaran nomor 511-3/3758/Sekot, berencana akan membongkar kembali sejumlah lapak yang dibangun untuk para pedagang di kawasan Terminal Mardika Ambon dan sekitarnya.
Pasalnya, lapak yang yang dibangun untuk pedagang yang terdampak revitalisasi pasar mardika, itu hingga kini tidak ditempati.
Dalam surat edaran tersebut, diberitahukan apabila pedagang tidak menempati lapak yang kosong hingga 1 Oktober 2022 mendatang, maka akan segera dilakukan pembongkaran.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah membangun sebanyak 200 unit lapak dan kios yang diperuntukkan bagi pedagang yang terdampak revitalisasi pasar Mardika, sejak September 2021 lalu.
Pembangunan kios dan lapak sementara dilakukan di kawasan jalan Slamet Riyadi di depan pelabuhan Enrico, untuk menampung pedagang yang telah diverifikasi Disperindag.
Hal ini menyusul Pasar Mardika sedang dibangun empat lantai di lahan seluas 7.929 m2. Luas masing-masing lantai yakni lantai satu 5.004 m2, lantai dua 4.682 m2, lantai tiga 4.475 m2 dan lantai empat 4.319, sehingga total luas lantai 18.482,4 m2.
Sesuai desain, pasar tradisional modern ini akan menampung pedagang sayur, ikan, daging, buah-buahan serta pedagang yang menjual pakaian dan kebutuhan pokok lainnya sebanyak 1.991 unit los dan kios.
Revitalisasi pasar merupakan tanggung jawab Kementerian PUPR dengan lelang fisik dilaksanakan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Pagu anggaran untuk revitalisasi berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian PUPR.
Baca juga: DPRD Ambon minta pemkot tertibkan pedagang Pasar Mardika dengan tegas