Sejumlah Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Samsat di Maluku Utara (Malut) melampaui hasil penerimaan pajak, terutama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Memang, untuk penerimaan pajak tahun 2021 yang ditargetkan yakni senilai Rp22,2 miliar sementara capaiannya Rp27,9 miliar, sehingga kelebihan dengan target mencapai lebih dari Rp5 miliar," kata Kepala UPTD Samsat Halut Mariyanto Ilyas di Ternate, Kamis.
Menurut dia, melebihi ketentuan target penerimaan pajak di tahun 2021 berdasarkan capaian target tersebut dari dua objek pajak seperti PKB dan BBN-KB diantaranya PKB Rp8 miliar lebih dan BBN-KB sebesar Rp19 miliar lebih.
Selain itu, dalam sistem pembagian pajak tersebut masuk dalam Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dengan total 70 persen untuk daerah penghasil dan 30 persen untuk provinsi, karena saat ini, untuk target penerimaan yang ditargetkan di tahun 2022 sebesar Rp29,5 miliar dan pada triwulan I bulan ke 2 sudah Rp4 miliar yang telah diperoleh.
"Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Halut agar rutin dalam membayar pajak kendaraan bermotor seperti biasanya jangan sampai denda," ujarnya.
Baca juga: Pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung dalam UU HKPD, begini penjelasannya
Sementara itu, Pemkab Halut mengakui, hingga kini Pemprov Malut belum melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkab Halut sebesar Rp21 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji dihubungi dari sebelumnya mengakui, sampai saat ini dari triwulan II sampai dengan Triwulan IV belum di setor dari Provinsi ke Kas Daerah.
"Tentunya, nominal hutang DBH Provinsi Malut angkanya sangat fantastis, sebab, total di tiga triwulan berjumlah Rp21 miliar, meski sudah dilakukan koordinasi hanya saja belum direalisasikan dan Pemda hanya bersifat menunggu dana transfer dari Provinsi Malut.
Mahmud mengatakan, dari tiga Triwulan, yang sudah ada SK penetapan baru triwulan II. Hanya saja pembayarannya seharusnya dilakukan pada tertanggal 20 Desember 2021 lalu.
Namun sampai saat ini belum ada dana masuk dari provinsi, karena selain DBH Provinsi, ada DBH pusat pada triwulan IV yang belum terbayar.
Baca juga: BAPENDA Maluku berinovasi tingkatkan pendapatan pajak daerah
Baca juga: Kolaborasi LinkAja dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, begini layanan yang disediakan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Memang, untuk penerimaan pajak tahun 2021 yang ditargetkan yakni senilai Rp22,2 miliar sementara capaiannya Rp27,9 miliar, sehingga kelebihan dengan target mencapai lebih dari Rp5 miliar," kata Kepala UPTD Samsat Halut Mariyanto Ilyas di Ternate, Kamis.
Menurut dia, melebihi ketentuan target penerimaan pajak di tahun 2021 berdasarkan capaian target tersebut dari dua objek pajak seperti PKB dan BBN-KB diantaranya PKB Rp8 miliar lebih dan BBN-KB sebesar Rp19 miliar lebih.
Selain itu, dalam sistem pembagian pajak tersebut masuk dalam Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dengan total 70 persen untuk daerah penghasil dan 30 persen untuk provinsi, karena saat ini, untuk target penerimaan yang ditargetkan di tahun 2022 sebesar Rp29,5 miliar dan pada triwulan I bulan ke 2 sudah Rp4 miliar yang telah diperoleh.
"Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Halut agar rutin dalam membayar pajak kendaraan bermotor seperti biasanya jangan sampai denda," ujarnya.
Baca juga: Pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung dalam UU HKPD, begini penjelasannya
Sementara itu, Pemkab Halut mengakui, hingga kini Pemprov Malut belum melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkab Halut sebesar Rp21 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji dihubungi dari sebelumnya mengakui, sampai saat ini dari triwulan II sampai dengan Triwulan IV belum di setor dari Provinsi ke Kas Daerah.
"Tentunya, nominal hutang DBH Provinsi Malut angkanya sangat fantastis, sebab, total di tiga triwulan berjumlah Rp21 miliar, meski sudah dilakukan koordinasi hanya saja belum direalisasikan dan Pemda hanya bersifat menunggu dana transfer dari Provinsi Malut.
Mahmud mengatakan, dari tiga Triwulan, yang sudah ada SK penetapan baru triwulan II. Hanya saja pembayarannya seharusnya dilakukan pada tertanggal 20 Desember 2021 lalu.
Namun sampai saat ini belum ada dana masuk dari provinsi, karena selain DBH Provinsi, ada DBH pusat pada triwulan IV yang belum terbayar.
Baca juga: BAPENDA Maluku berinovasi tingkatkan pendapatan pajak daerah
Baca juga: Kolaborasi LinkAja dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, begini layanan yang disediakan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022