Satgas COVID-19 kota Ambon menertibkan kegiatan olahraga dan permainan anak di pusat perbelanjaan yang melanggar protokol kesehatan di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

"Kita menertibkan kegiatan olahraga futsal di kawasan Tantui, karena melebihi kapasitas yakni 50 persen yang ditetapkan pada PPKM level tiga," kata Jubir Satgas COVID-19 Joy Andriaansz, Senin.

Ia mengatakan, aktifitas olahraga di lokasi tersebut sangat ramai oleh pemain dan penonton sehingga dilakukan penertiban bagi penyelenggara kegiatan.

Di PPKM level tiga katanya, aktivitas olahraga dibuka dengan kapasitas 50 persen.

"Yang kami temukan ternyata melebihi kapasitas, sehingga tim satgas langsung memberi peringatan kepada penyelenggara. Jika kedapatan tidak mentaati aturan kapasitas dan prokes maka akan diberikan sanksi tegas," katanya.

Selain menertibkan kegiatan olahraga, tim satgas juga menertibkan aktifitas di lokasi permainan anak Fun World,di  Maluku City Mall (MCM).

Tim Satgas mendapati pengunjung yakni anak-anak yang tidak menggunakan masker serta melebihi kapasitas.

Lokasi bermain sangat ramai oleh pengunjung terutama anak-anak yang tidak memakai masker. Tim satgas juga sudah menertibkan dan pemilik usaha telah diperingatkan  jangan sampai terulang lagi.

"Jika terulang lagi maka satgas akan memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran," tandas Joy.

Ia menambahkan, aktifitas di pusat permainan anak dibuka hingga pukul 22.00 WIB sesuai waktu operasional mall.

"Kami berharap semua pelaku usaha baik olahraga, pusat permainan bahkan restoran, kafe dan usaha lainnya agar dapat mengikuti aturan yang ditetapkan saat PPKM level tiga sesuai instruksi walikota Nomor. 4 tahun 2022," ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022