Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, menangkap YR alias Yoel, tersangka pornografi karena diduga menyebar konten porno mantan pacarnya di media sosial facebook.

"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Rabu. 

Pemuda 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebar konten porno mantan kekasihnya yang berinisial MFS, ke media sosial facebook menggunakan tiga akun palsu. Kuat dugaan Yoel melakukan tindakan tidak terpuji itu akibat sakit hati.

"Motif pelaku ini karena merasa sakit hati karena dicaci maki oleh korban, kemudian diputus dan diblokir pada kontak mantan pacarnya," kata Roem.

Baca juga: Polda Maluku Ringkus Pelaku Pornografi di Tobelo

Roem menerangkan, beredarnya konten porno korban membuat MFS merasa malu dan marah. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi. 

Korban dan tersangka sendiri diketahui sempat berhubungan dekat atau pacaran sejak 2018. Korban lalu berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya dan hubungan keduanya berlangsung melalui komunikasi via telepon dan panggilan video. 

"Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan fotonya dan VCS (video call sex-Red). Tersangka selalu melakukan tangkapan layar terhadap panggilan VCS tersebut," terangnya. 

Hubungan korban dan tersangka mulai merenggang pada tahun 2021. Korban mengakhiri hubungannya dengan tersangka. Merasa sakit hati, pada Maret 2021 tersangka mulai mengancam akan menyebar konten porno korban melalui whatsaap. Selanjutnya saat tersangka berada di Fakfak, Papua Barat, pada Juli 2021, ia membuat akun palsu atas nama Namlea Tuhaha. Akun ini menggunakan foto profil korban. 

"Satu bulan kemudian tersangka mengganti nama akun itu dengan nama lengkap korban. Tersangka lalu membuat postingan dengan status - status yang mencemarkan nama baik korban," jelasnya. 

Baca juga: Billie Eilish "kencanduan" nonton porno saat kecil, begini dampaknya

Lantaran tidak terima, korban langsung melaporkan tersangka di Polres Fakfak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021.  "Saat menerima laporan, tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian setempat," tambah Rum. 

Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, selama ditahan 1x24 jam, tersangka kemudian dilepas. Sebab, korban bersama saksi – saksi baru tiba di Fakfak satu bulan kemudian. "Korban dan saksi-saksi baru diambil keterangannya pada 28 Oktober 2021. Sementara penyidik Polres Fakfak tidak bisa mengamankan terlapor melebihi 1x24 jam dan hanya dilakukan wajib lapor," jelasnya. 

Selama wajib lapor, ayah tersangka jatuh sakit di Kota Tual, Maluku. Tersangka yang mendengarnya kemudian berangkat ke Tual. Di sana, tersangka kembali membuat 2 akun palsu atas nama lengkap dan foto korban. 

"Di Tual tersangka kembali mengunggah foto dan video porno korban pada dinding facebook dan Story FB dimaksud," terangnya. 

Baca juga: P2TP2A: Masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama atasi pornografi

Tak sampai di situ saja, tersangka yang kembali ke Ambon pada Desember 2021, juga memposting konten porno milik korban. Postingan tersangka disebar sambil menandai lima orang saksi yang merupakan teman-teman korban. "Dan kami mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima pelimpahan laporan korban dari Polres Fakfak tanggal 20 Desember 2021," tambah Roem. 

Setelah menerima laporan pelimpahan, kasus itu kemudian ditelusuri. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.  Kini, lanjut Rum, tersangka sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.
 
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam ber-medsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal, atau bahkan yang dikenal sekalipun, untuk mengirim gambar-gambar tak senonoh. Karena gambar itu, nantinya akan menjebak kita sendiri," himbaunya. 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika unggahan yang disebar di medsos merugikan orang lain, maka urusannya dapat dibawa ke ranah hukum. 

"Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan yang merugikan pribadi, maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar menggunakan akun palsu sekalipun, kami bisa dengan mudah menemukannya," pungkas Roem.

Baca juga: Psikolog: konten dewasa untuk anak bersifat adiktif, bisa kecanduan

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022