BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyerahkan manfaat program kepada para ahli waris tenaga kerja dengan total Rp375 juta.
"Total manfaat yang diberikan sebanyak Rp375.373.272 kepada ahli waris dengan rincian 4 ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian masing-masing Rp42 juta dan 1 penerima manfaat Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian senilai Rp207,3 juta," kata Account Representative Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Selatan, Zulfriza Ohorella di Ternate, Selasa.
Menurut dia, penyerahan secara simbolis dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan pada Jumat (27/5) yang lalu juga disaksikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Halmahera Selatan, Ahmad Radjak dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, Syamsuddin Abbas.
"Manfaat yang diberikan ini merupakan hak tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Zulfrizal menjelaskan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup hanya dengan iuran minimal Rp. 16.800 per bulan setiap orangnya dapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
"Kami siap untuk memberikan pelayanan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program di klasis GPM Ternate
Sementara itu, Asisten II Ahmad Radjak menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan program pemerintah yang cukup baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Dia menjelaskan bahwa ini merupakan sebuah ikhtiar dalam pekerjaan yang pasti ada risiko.
"Hanya dengan 17 ribu kurang ketika ada yang mengalami insiden, meskipun kita semua tentu tidak berharap terjadi tapi ini bentuk ikhtiar kita ketika terjadi kecelakaan ataupun kematian akan diberikan manfaat program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Asisten II juga mengajak kepada seluruh peserta yang hadir agar menyampaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada yang lainnya sehingga ikut menjadi peserta.
"Jadi gotong royong disini, dana jaminan ini juga bisa bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang mengalamin insiden ditempat lain yang juga akan bernilai pahala kebaikan bagi kita juga," katanya.
Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syamsuddin Abbas menyampaikan total 284 orang petugas kebersihan, 131 telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunta, kami harapkan bagi yang belum ikut dapat bersemangat untuk ikut bpjs Ketenagakerjaan, mudah-mudahan semua dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 284 orang," ungkapnya.
Syamsuddin juga melaporkan bahwa beberapa waktu yang lalu ada insiden kecelakaan kerja yang dialami oleh petugasnya yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Secara terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate menambahkan, dengan banyaknya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dihimbau kepada Pemberi kerja dan tenaga kerja penerima upah (PU) maupun pekerja mandiri atau bukan penerima Upah (BPU) untuk mendaftar sebagai peserta.
“Dengan menjadi peserta BPJASMSOSTEK, risiko yang timbul dari pekerjaannya dapat tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tutupnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Maluku-Kejari Ambon sosialisasi kepatuhan peserta program, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Total manfaat yang diberikan sebanyak Rp375.373.272 kepada ahli waris dengan rincian 4 ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian masing-masing Rp42 juta dan 1 penerima manfaat Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian senilai Rp207,3 juta," kata Account Representative Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Selatan, Zulfriza Ohorella di Ternate, Selasa.
Menurut dia, penyerahan secara simbolis dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan pada Jumat (27/5) yang lalu juga disaksikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Halmahera Selatan, Ahmad Radjak dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, Syamsuddin Abbas.
"Manfaat yang diberikan ini merupakan hak tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Zulfrizal menjelaskan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup hanya dengan iuran minimal Rp. 16.800 per bulan setiap orangnya dapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
"Kami siap untuk memberikan pelayanan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program di klasis GPM Ternate
Sementara itu, Asisten II Ahmad Radjak menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan program pemerintah yang cukup baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Dia menjelaskan bahwa ini merupakan sebuah ikhtiar dalam pekerjaan yang pasti ada risiko.
"Hanya dengan 17 ribu kurang ketika ada yang mengalami insiden, meskipun kita semua tentu tidak berharap terjadi tapi ini bentuk ikhtiar kita ketika terjadi kecelakaan ataupun kematian akan diberikan manfaat program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Asisten II juga mengajak kepada seluruh peserta yang hadir agar menyampaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada yang lainnya sehingga ikut menjadi peserta.
"Jadi gotong royong disini, dana jaminan ini juga bisa bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang mengalamin insiden ditempat lain yang juga akan bernilai pahala kebaikan bagi kita juga," katanya.
Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syamsuddin Abbas menyampaikan total 284 orang petugas kebersihan, 131 telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunta, kami harapkan bagi yang belum ikut dapat bersemangat untuk ikut bpjs Ketenagakerjaan, mudah-mudahan semua dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 284 orang," ungkapnya.
Syamsuddin juga melaporkan bahwa beberapa waktu yang lalu ada insiden kecelakaan kerja yang dialami oleh petugasnya yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Secara terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate menambahkan, dengan banyaknya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dihimbau kepada Pemberi kerja dan tenaga kerja penerima upah (PU) maupun pekerja mandiri atau bukan penerima Upah (BPU) untuk mendaftar sebagai peserta.
“Dengan menjadi peserta BPJASMSOSTEK, risiko yang timbul dari pekerjaannya dapat tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tutupnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Maluku-Kejari Ambon sosialisasi kepatuhan peserta program, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022