Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan pihaknya tengah mengkaji pembatasan usia kendaraan angkutan umum yang beroperasi.
Menurut dia, rencana pembatasan usia angkutan umum yang beroperasi itu terkait peningkatan layanan angkutan umum berupa keamanan dan kenyamanan penumpang.
"Angkutan umum juga harus bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa, sehingga perlu dilakukan kajian angkutan umum yang masa layanan di atas 20 tahun," katanya di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan kajian tersebut sementara dibahas dalam rancangan peraturan daerah (perda) mengenai usia layanan kendaraan umum di Kota Ambon.
Dishub juga akan melakukan survei faktor muat (load factor) angkutan umum untuk menentukan kebutuhan dan ketersediaan angkutan umum.
Dijelaskannya, kendaraan yang sudah 20 tahun tidak diizinkan beroperasi. "Pertimbangannya, kondisi kendaraan sudah tidak layak, karena itu akan kita tertibkan dengan membatasi masa layanan angkutan kota di atas 20 tahun," ujarnya.
Saat ini, katanya, data angkutan umum di atas 15 tahun jumlahnya setiap tahun bertambah, untuk kendaraan 20 tahun sekitar 700-an unit, sedangkan di bawah 15 tahun jumlahnya lebih banyak, tanpa merinci jumlahnya.
Sementara itu, data Dinas Pendapatan Provinsi Maluku tahun 2021, jumlah kendaraan bermotor roda empat dan roda enam yang beroperasi di Kota Ambon sebanyak 40.861 unit, sedangkan roda dua sebanyak 111.188 unit dengan rata-rata tingkat pertumbuhan kendaraan sebesar 10 persen per tahun.
"Peningkatan jumlah kendaraan jika tidak sebanding dengan infrastruktur jalan, maka diprediksikan tahun ke depannya akan mengalami kemacetan di seluruh ruas jalan," katanya.
Berbagai upaya dilakukan agar wajah kota Ambon semakin bagus. Jadi, bukan hanya penataan kawasan dan infrastruktur, tetapi juga kendaraan yang beroperasi.
Baca juga: Dishub - DPRD Ambon bahas Ranperda usia layanan kendaraan umum, jangan manipulasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Menurut dia, rencana pembatasan usia angkutan umum yang beroperasi itu terkait peningkatan layanan angkutan umum berupa keamanan dan kenyamanan penumpang.
"Angkutan umum juga harus bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa, sehingga perlu dilakukan kajian angkutan umum yang masa layanan di atas 20 tahun," katanya di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan kajian tersebut sementara dibahas dalam rancangan peraturan daerah (perda) mengenai usia layanan kendaraan umum di Kota Ambon.
Dishub juga akan melakukan survei faktor muat (load factor) angkutan umum untuk menentukan kebutuhan dan ketersediaan angkutan umum.
Dijelaskannya, kendaraan yang sudah 20 tahun tidak diizinkan beroperasi. "Pertimbangannya, kondisi kendaraan sudah tidak layak, karena itu akan kita tertibkan dengan membatasi masa layanan angkutan kota di atas 20 tahun," ujarnya.
Saat ini, katanya, data angkutan umum di atas 15 tahun jumlahnya setiap tahun bertambah, untuk kendaraan 20 tahun sekitar 700-an unit, sedangkan di bawah 15 tahun jumlahnya lebih banyak, tanpa merinci jumlahnya.
Sementara itu, data Dinas Pendapatan Provinsi Maluku tahun 2021, jumlah kendaraan bermotor roda empat dan roda enam yang beroperasi di Kota Ambon sebanyak 40.861 unit, sedangkan roda dua sebanyak 111.188 unit dengan rata-rata tingkat pertumbuhan kendaraan sebesar 10 persen per tahun.
"Peningkatan jumlah kendaraan jika tidak sebanding dengan infrastruktur jalan, maka diprediksikan tahun ke depannya akan mengalami kemacetan di seluruh ruas jalan," katanya.
Berbagai upaya dilakukan agar wajah kota Ambon semakin bagus. Jadi, bukan hanya penataan kawasan dan infrastruktur, tetapi juga kendaraan yang beroperasi.
Baca juga: Dishub - DPRD Ambon bahas Ranperda usia layanan kendaraan umum, jangan manipulasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022