Satuan Binmas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, mengajak para siswa untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, minuman keras, hingga tawuran pelajar di lingkungan sekolah maupun dengan sekolah lain.
"Ajakan aparat kepolisian ini disampaikan saat dilaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan Polri kepada kepada para siswa SMP Negeri 6 Ambon," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Jumat.
Dalam kegiatan Binmas Polresta dipimpin Ipda Yamin Latua ini juga mengingatkan para siswa sejak usia dini sudah harus lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sosial media untuk tujuan yang sifatnya negatif.
Baca juga: Polisi gelar operasi penertiban siswa sekolah cegah tawuran di Ambon
Karena konsekwensi hukumnya ada bagi setiap pelaku yang melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam undang-undang, baik itu menyangkut penyalahgunaan narkoba dan miras, tawuran, hingga UU tentang ITE.
Untuk itu Polri memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para pelajar sejak usia dini dengan mendatangi langsung setiap sekolah untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya penggunaan narkoba, miras, tawuran pelajar, maupun penggunaan media sosial.
Langkah ini juga bertujuan mengajak para pelajar untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sebab tawuran pelajar bisa saja memancing keterlibatan orang dewasa.
"Pada kegiatan tersebut beberapa himbauan telah disampaikan antara lain agar para siswa harus selalu tunduk dan taat kepada aturan yang berlaku di sekolah, dan harus diingat kalau setelah selesai jam sekolah agar kembali ke rumah masing dan jangan berkeliaran kemana-mana," katanya.
Baca juga: Polresta Ambon rangkul tokoh agama atasi tawuran antarpemuda, jaga kedamaian
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Ajakan aparat kepolisian ini disampaikan saat dilaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan Polri kepada kepada para siswa SMP Negeri 6 Ambon," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Jumat.
Dalam kegiatan Binmas Polresta dipimpin Ipda Yamin Latua ini juga mengingatkan para siswa sejak usia dini sudah harus lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sosial media untuk tujuan yang sifatnya negatif.
Baca juga: Polisi gelar operasi penertiban siswa sekolah cegah tawuran di Ambon
Karena konsekwensi hukumnya ada bagi setiap pelaku yang melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam undang-undang, baik itu menyangkut penyalahgunaan narkoba dan miras, tawuran, hingga UU tentang ITE.
Untuk itu Polri memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para pelajar sejak usia dini dengan mendatangi langsung setiap sekolah untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya penggunaan narkoba, miras, tawuran pelajar, maupun penggunaan media sosial.
Langkah ini juga bertujuan mengajak para pelajar untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sebab tawuran pelajar bisa saja memancing keterlibatan orang dewasa.
"Pada kegiatan tersebut beberapa himbauan telah disampaikan antara lain agar para siswa harus selalu tunduk dan taat kepada aturan yang berlaku di sekolah, dan harus diingat kalau setelah selesai jam sekolah agar kembali ke rumah masing dan jangan berkeliaran kemana-mana," katanya.
Baca juga: Polresta Ambon rangkul tokoh agama atasi tawuran antarpemuda, jaga kedamaian
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022