Ambon, 28/1 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff membuka penyuluhan hukum serentak 2016, dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum yang berkepastian, sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, di Ambon, Kamis.
"Kegiatan ini merupakan bentuk dari semangat gotong royong seluruh jajaran masyarakat agar mampu berkontribusi secara progresif dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, apalagi akan terjadi mobilisasi, tidak hanya barang dan jasa tetapi juga tenaga kerja," kata Yasonna.
Menurut dia, program nawacita serta kontribusi nyata jajaran Kementerian Hukum dan HAM dalam mempersiapkan SDM Indonesia agar mengetahui, memahami dan menjadi cerdas hukum di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah dimulai sejak 31 Desember 2015.
Sebagai salah satu anggota ASEAN, kata Yasonna, Indonesia menjadi salah satu tujuan yang menjanjikan, karena potensinya yang luar biasa, tidak hanya penduduknya yang berjumlah besar, tetapi juga sumber daya alamnya yang menggiurkan.
"Karena itu, tidak ada kata lain, kecuali kita harus memperkuat kompetensi, agar mampu berprestasi sehingga menjadi pemenang dalam kompetisi di negeri sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum serentak ini, yang dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, menjadi semangat bagi masyarakat Indonesia dan tidak hanya berpangku tangan memandang dari kejauhan, membiarkan negara tetangga mengambil peran dalam pola-pola yang tidak dapat diprediksikan.
"Kita harus mampu mengantisipasi dari berbagai aspek, sehingga tidak akan pernah ada dominasi yang dilakukan oleh pihak mana pun yang memanfaatkan potensi diberlakukannya MEA," katanya.
Karena itu, memandang penting aspek hukum merupakan salah satu aspek strategis yang akan menjadi modal dasar dalam pertarungan menjadi pemenang pada pasar bebas ASEAN.
"Kita harus mengerti, memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum yang tumbuh dan berkembang dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Yasonna.
Sejalan dengan konsep negara hukum, bahwa salah satu perannya, hukum hendaknya mampu jadi panglima. Hukum sebagai panglima dapat dimaknai, bahwa dalam praktis bernegara, hukum harus dijadikan pegangan utama dalam setiap penyelesaian persoalan, bukan didasarkan atas kepentingan politik atau dasar yang lainnya.
"Terkait hal ini, pembentukan hukum harus benar-benar berkualitas dan mampu menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat," tandas Yasonna.
Lebih lanjut, dia mengatakan produk hukum yang dihasilkan harus dapat diterima, dipahami dan dijalankan secara benar oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia maupun Internasional.
Fungsi-fungsi hukum yang bertujuan memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama juga harus terus menerus dibudayakan dan disosialisasikan.
"Fungsi-fungsi hukum sendiri harus dapat dimaknai sebagai pedoman bagi warga masyarakat untuk berperilaku. Hukum harus mampu sebagai alat pengawasan atau pengendalian sosial. Hukum harus mampu sebagai penyelesaian konflik atau sengketa dan hukum mampu sebagai rekayasa sosial," tegas Yasonna.
Karena itu, lanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM yang secara tugas dan fungsi mempunyai peran dalam pembentukan - pembudayaan - pelayanan - penegakkan hukum serta pemajuan HAM bertanggung jawab mewujudkan kemanfaatan hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
"Peran berbagai pihak sangat diperlukan sehingga kemanfaatan hukum yang berkepastian dapat diwujudkan. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pendidikan hukum bagi masyarakat, sehingga masyarakat menjadi cerdas hukum, yang pada akhirnya mampu menghadapi persaingan global yang semakin besar," ujarnya.
Menurut dia, kondisi masyarakat yang cerdas hukum, akan terjadi penurunan pelanggaran secara signifikan. Mengapa demikian, karena orang yang cerdas hukum memiliki energi yang mampu menggerakkan prinsip-prinsip keadilan.
"Masyarakat yang cerdas hukum akan paham bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban secara profesional dan proporsional, sehingga tidak ada lagi hak-hak orang lain yang dilanggar atau diambil. Masyarakat yang cerdas dan berbudaya hukum juga akan bisa diterima oleh negara mana pun di seluruh dunia," kata Yasonna.
Karena itu, secara faktual kompetensi dalam menghadapi MEA masih minim. Sehingga diperlukan sosialisasi secara masif, mulai informasi yang paling sederhana sampai pada pemahaman secara utuh mengenai MEA.
Gubernur Maluku Buka Penyuluhan Hukum Serentak 2016
Kamis, 28 Januari 2016 21:57 WIB
Fungsi-fungsi hukum sendiri harus dapat dimaknai sebagai pedoman bagi warga masyarakat untuk berperilaku. Hukum harus mampu sebagai alat pengawasan atau pengendalian sosial. Hukum harus mampu sebagai penyelesaian konflik atau sengketa dan hukum mampu