Kejari Seram Bagian Timur, Maluku menyatakan banding atas terdakwa Muhammad Rasmi Sulla yang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon dalam kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2019.
"Sudah ada surat pemberitahuan resmi dari JPU Kejari SBT ke panitera pengadilan Tipikor Ambon dan kami juga sudah menerima rilis bandingnya dari pengadilan," kata penasihat hukum terdakwa, Herberth Dadiara di Ambon, Selasa.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai dakwaan JPU Kejari SBT sebesar Rp721,17 juta.
Baca juga: Komisi KKEP menolak permohonan banding Ferdy Sambo
Menurut dia, pemberitahuan banding ini dilakukan JPU setelah majelis hakim Tipikor Ambon pekan lalu menjatuhkan vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp721,17 juta subsider dua tahun penjara.
"Dalam amar putusan majelis hakim Tipikor, klien kami dibebaskan dari dakwaan primair sesuai pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Namun Penjabat Kepala Desa Administratif Rukun Jaya ini terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dihukum empat tahun penjara.
Baca juga: JPU ajukan banding kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Ambon
Putusan majelis hakim Tipikor lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari SBT, Rido Sampe dalam persidangan yakni lima tahun dan enam bulan penjara.
Sementara JPU Rido Sampe yang dihubungi secara terpisah membenarkan telah melakukan upaya banding atas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Desa Administratif Rukun Jaya pada tahun 2019 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas, seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih.
Namun pengerjaan proyek itu tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.
Kemudian terdapat sejumlah kegiatan lain seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik pada 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan warga juga tidak berjalan.
Terdakwa Muhammad Rasmi Sulla adalah seorang aparatur sipil negara pada Dinas PUPR Kabupaten SBT sejak Oktober 2018 hingga April 2020.
"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi, namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," jelas JPU.
Baca juga: Terpidana delapan tahun penjara ajukan banding ke PT Ambon, harus dibuat jera
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Sudah ada surat pemberitahuan resmi dari JPU Kejari SBT ke panitera pengadilan Tipikor Ambon dan kami juga sudah menerima rilis bandingnya dari pengadilan," kata penasihat hukum terdakwa, Herberth Dadiara di Ambon, Selasa.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai dakwaan JPU Kejari SBT sebesar Rp721,17 juta.
Baca juga: Komisi KKEP menolak permohonan banding Ferdy Sambo
Menurut dia, pemberitahuan banding ini dilakukan JPU setelah majelis hakim Tipikor Ambon pekan lalu menjatuhkan vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp721,17 juta subsider dua tahun penjara.
"Dalam amar putusan majelis hakim Tipikor, klien kami dibebaskan dari dakwaan primair sesuai pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Namun Penjabat Kepala Desa Administratif Rukun Jaya ini terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dihukum empat tahun penjara.
Baca juga: JPU ajukan banding kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Ambon
Putusan majelis hakim Tipikor lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari SBT, Rido Sampe dalam persidangan yakni lima tahun dan enam bulan penjara.
Sementara JPU Rido Sampe yang dihubungi secara terpisah membenarkan telah melakukan upaya banding atas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Desa Administratif Rukun Jaya pada tahun 2019 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas, seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih.
Namun pengerjaan proyek itu tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.
Kemudian terdapat sejumlah kegiatan lain seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik pada 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan warga juga tidak berjalan.
Terdakwa Muhammad Rasmi Sulla adalah seorang aparatur sipil negara pada Dinas PUPR Kabupaten SBT sejak Oktober 2018 hingga April 2020.
"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi, namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," jelas JPU.
Baca juga: Terpidana delapan tahun penjara ajukan banding ke PT Ambon, harus dibuat jera
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022