Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku dan polisi menyelidiki kasus kematian narapidana (napi) anak berinisial SHP, penghuni Lapas Kelas II A Ambon.

“Tim sudah dibentuk oleh kepala kanwil, dan besok akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan jajaran Divpas Kemenkumham Maluku bersama kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Tadi Kadivpas dan jajaran Divpas bersama kepolisian juga sudah olah TKP,” ujarnya.

Baca juga: Polres Ternate kantongi visum ibu muda meninggal gantung diri, begini kronologinya

Berdasarkan keterangan, SHP diketahui pertama kali telah meninggal dunia dengan cara menggantung diri pada pukul 04.44 WIT oleh anak didik pemasyarakatan atas nama Ikbal Nagga.

Setelah mengetahui hal tersebut, Ikbal kemudian membangunkan temannya dan melaporkan hal tersebut kepada petugas, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat sebagai langkah awal.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi telah menjemput pihak keluarga korban untuk dibawa ke rumah sakit.

Kemudian Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berkoordinasi dengan pihak kepolisian, akhirnya jenazah korban dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

Baca juga: seorang siswa SMP asal Malifut gantung diri karena dimarahi hisap lem

“Saat ini juga sedang ditangani oleh tim identifikasi Polresta Ambon,” kata Sahri.

Sebelumnya, SHP ditahan dengan jeratan kasus perlindungan anak, UU 35 Tahun 2014. hukumannya 1 tahun 6 bulan. Masuk LPKA pada 4 April 2022 lalu.


Baca juga: Ibu rumah tangga ditemukan tewas gantung diri di Ambon
 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022