Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Maluku membayarkan klaim santunan jaminan kematian pekerja rentan di Kota Ambon sebesar Rp2,1 miliar.
"Periode Januari hingga Oktober 2022, kami telah membayar santunan jaminan kematian kepada 50 orang pekerja rentan di Kota Ambon sebesar Rp2,1 miliar," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan sejak tahun 2020 pekerja rentan di daerah ini telah dilindungi Pemkot Ambon dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 2022, sebanyak 25 ribu pekerja rentan telah terlindungi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi 5.786 pekerja rentan dan non ASN di Maluku Tengah
Warga Kota Ambon yang masuk dalam kategori pekerja rentan, di antaranya tukang ojek, tukang becak, penyapu jalan, nelayan, dan lainnya. Setiap bulan iuran kepesertaan dibayarkan oleh Pemkot Ambon.
Kota Ambon, katanya, menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lain di Maluku dalam hal melindungi pekerja rentan.
"Kami mengapresiasi Pemkot Ambon atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan, dimana hingga Oktober 2022 mencapai 25 ribu pekerja yang terlindungi, dan diharapkan akan berlanjut di tahun depan," katanya.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan pekerja rentan harus dilindungi dan Pemkot Ambon mempunyai kebijakan dengan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Maluku bayar klaim Rp125 miliar selama Januari-Agustus
"Upaya ini dilakukan untuk membantu mereka, jika mengalami kecelakaan dalam bekerja, akan menerima santunan dari BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan santunan secara simbolis kepada dua warga kota yang merupakan pekerja rentan dengan jumlah santunan yang diterima ahli waris masing-masing sebesar Rp42 juta.
Santunan ini berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja ) yang dibayar oleh Pemerintah Kota Ambon setiap bulan.
Baca juga: Presiden Jokowi serahkan BSU kepada ribuan peserta BPJAMSOSTEK di Ternate
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Periode Januari hingga Oktober 2022, kami telah membayar santunan jaminan kematian kepada 50 orang pekerja rentan di Kota Ambon sebesar Rp2,1 miliar," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan sejak tahun 2020 pekerja rentan di daerah ini telah dilindungi Pemkot Ambon dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 2022, sebanyak 25 ribu pekerja rentan telah terlindungi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi 5.786 pekerja rentan dan non ASN di Maluku Tengah
Warga Kota Ambon yang masuk dalam kategori pekerja rentan, di antaranya tukang ojek, tukang becak, penyapu jalan, nelayan, dan lainnya. Setiap bulan iuran kepesertaan dibayarkan oleh Pemkot Ambon.
Kota Ambon, katanya, menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lain di Maluku dalam hal melindungi pekerja rentan.
"Kami mengapresiasi Pemkot Ambon atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan, dimana hingga Oktober 2022 mencapai 25 ribu pekerja yang terlindungi, dan diharapkan akan berlanjut di tahun depan," katanya.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan pekerja rentan harus dilindungi dan Pemkot Ambon mempunyai kebijakan dengan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Maluku bayar klaim Rp125 miliar selama Januari-Agustus
"Upaya ini dilakukan untuk membantu mereka, jika mengalami kecelakaan dalam bekerja, akan menerima santunan dari BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan santunan secara simbolis kepada dua warga kota yang merupakan pekerja rentan dengan jumlah santunan yang diterima ahli waris masing-masing sebesar Rp42 juta.
Santunan ini berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja ) yang dibayar oleh Pemerintah Kota Ambon setiap bulan.
Baca juga: Presiden Jokowi serahkan BSU kepada ribuan peserta BPJAMSOSTEK di Ternate
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022