Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis masing-masing enam tahun penjara kepada Kepala SMPN 11 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Imanuel Lumaesan dan bendahara Daniel Sohaly atas kasus korupsi dana pembangunan unit sekolah baru tahun 2019.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jenny Tulak saat membacakan amar putusan di Ambon, Jumat.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider masing-masing tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1,014 miliar dikurangi uang pengembalian sebesar Rp183 juta lebih sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp830.978 juta subsider dua tahun penjara.
Baca juga: Kejari KKT sosialisasi hukum bagi siswa di pulau terluar Maluku
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda serta uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cabang Maluku Tengah di Wahai, Karimudin, menuntut para terdakwa dihukum selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Sementara satu terdakwa lain atas nama Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas (dalam berkas terpisah) dituntut enam tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan pembangunan unit sekolah baru SMP Persiapan Negeri 11 di Desa Kaloa, Seram Utara, dibangun sejak tahun 2019 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar lebih.
Terdakwa Imanuel Lumaesan selaku kepsek menjabat sebagai ketua panitia pembangunan, sedangkan terdakwa Daniel Souhaly diangkat sebagai bendahara pembangunan. Sementara terdakwa Arman Syah Tomagola (37) ditunjuk sebagai konsultan pengawas.
Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan unit sekolah baru tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja yang termuat dalam dokumen perencanaan.
Ketiga terdakwa ini melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan, serta terdapat item pekerjaan yang fiktif dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan. Ketiga terdakwa juga membuat laporan pekerjaan fiktif yang seolah-olah proyek dikerjakan di lapangan.
Baca juga: KPK periksa kepala sekolah dan karyawan PLN terkait suap proyek jalan di Buru Selatan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jenny Tulak saat membacakan amar putusan di Ambon, Jumat.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider masing-masing tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1,014 miliar dikurangi uang pengembalian sebesar Rp183 juta lebih sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp830.978 juta subsider dua tahun penjara.
Baca juga: Kejari KKT sosialisasi hukum bagi siswa di pulau terluar Maluku
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda serta uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cabang Maluku Tengah di Wahai, Karimudin, menuntut para terdakwa dihukum selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Sementara satu terdakwa lain atas nama Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas (dalam berkas terpisah) dituntut enam tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan pembangunan unit sekolah baru SMP Persiapan Negeri 11 di Desa Kaloa, Seram Utara, dibangun sejak tahun 2019 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar lebih.
Terdakwa Imanuel Lumaesan selaku kepsek menjabat sebagai ketua panitia pembangunan, sedangkan terdakwa Daniel Souhaly diangkat sebagai bendahara pembangunan. Sementara terdakwa Arman Syah Tomagola (37) ditunjuk sebagai konsultan pengawas.
Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan unit sekolah baru tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja yang termuat dalam dokumen perencanaan.
Ketiga terdakwa ini melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan, serta terdapat item pekerjaan yang fiktif dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan. Ketiga terdakwa juga membuat laporan pekerjaan fiktif yang seolah-olah proyek dikerjakan di lapangan.
Baca juga: KPK periksa kepala sekolah dan karyawan PLN terkait suap proyek jalan di Buru Selatan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022