Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon di Provinsi Maluku meminta perusahaan-perusahaan di Kota Ambon membuka peluang kerja bagi difabel.

"Kalau satu persen dari perusahaan memberikan ruang bagi mereka untuk bekerja, maka mereka juga bisa membiayai hidup mereka sendiri," kata Anggota Komisi I DPRD Ambon Saidna Azzar Bin Taher di Ambon, Selasa.

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari seluruh pekerjanya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Ambon imbau para siswa nonton Film Tegar

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah menurut undang-undang wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari seluruh pegawainya.

Saidna mengatakan, penyusunan peraturan daerah mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas antara lain ditujukan untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.

"Saya minta jika kita sudah punya peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, maka perusahaan di Ambon harus bisa memperhatikan itu," katanya.

Baca juga: 33 atlet Maluku siap berlaga di Peparnas Papua, selamat bertanding

"Penyandang disabilitas ini punya kemampuan berfikir yang bagus-bagus, jangan ada diskriminasi. Mereka bisa dipekerjakan," ia menambahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steiven Bernhrad Patty mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang akan mengakomodir kepentingan penyandang disabilitas, termasuk kebutuhan mereka untuk memanfaatkan peluang kerja.

Pemerintah Kota Ambon, menurut dia, terus berupaya memperluas peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

"Bagaimana supaya kita bisa mengurangi angka pengangguran dari kaum disabilitas, karena mereka juga punya hak untuk mendapat pekerjaan," katanya.


Baca juga: Kisah inspiratif, Kelumpuhan tak halangi Rana untuk buat motor khusus difabel

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022