Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melakukan perpanjangan pendaftaran pengawas kelurahan/desa di seluruh kabupaten/kota di Maluku untuk perempuan. 

“Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Sabtu. 

Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan. 

Selain itu, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan. 

Subair menerangkan, perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan selama tiga hari.

“Nanti panitia pengawas kecamatan (Panwas Kecamatan) Pemilu juga sudah mengumumkan kepada masyarakat mengenai perpanjangan masa pendaftaran,” katanya. 


Menurutnya, Panwaslu Kecamatan dapat mengirimkan informasi perpanjangan masa pendaftaran kepada calon potensial. 

Subair menyatakan, dalam pendaftaran ini, Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dengan usia paling rendah 17 tahun. 

 

“Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ucap Subair. 

 

Sementara ini, dari keseluruhan 11 kabupaten/kota di Maluku dengan 118 kecamatan, dan 1.233 kelurahan/desa, total rekapitulasi pendaftaran calon pengawas kelurahan/desa yakni, laki-laki ada 1.839, dan perempuan ada 1.330 dengan total keseluruhannya 3.169. 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023