Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ambon melakukan proses hukum terkait penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum karyawan salah satu perusahaan di Kota Ambon.
"Kami telah melakukan proses hukum terkait penyalahgunaan iuran dari BPJS Ketenagakerjaan oleh karyawan berinisial CP dari perusahaan MM yg bergerak di bidang perdagangan di Kota Ambon," Kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease Janet Luhukay, di Ambon, Jumat
Ia mengatakan, kasus ini berawal ketika pimpinan perusahaan mengetahui adanya tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan perusahaan, padahal pihak perusahaan rutin menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease, ditemukan adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum karyawan tersebut.
"Kasus telah ditangani oleh tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease ditemukan adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya telah dilimpahkan ke Pengadilan negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap CP dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan pada 25 Mei 2023," katanya.
Ia menyatakan, sesuai Pasal 19 dan Pasal 55 UU No.24/2011, jika terbukti tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan dipenuhi oleh Pemberi kerja sebab merupakan suatu ketentuan yang diamanatkan melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).
Apabila tenaga kerja merasa dirugikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan iuran BPJS, jangan merasa takut untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian, mengingat saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama dengan POLRI terkait Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan Perjanjian Kerjasama Nomor PER/269/082022 dan PKS/24/VIII/2022.
Upaya tersebut sebagai bentuk tindakan terhadap penegakan hukum dan kepatuhan terutama untuk program Jamsostek, dan dapat dijadikan pembelajaran penting untuk kedepannya tentang pentingnya program Jamsostek tersebut bagi pekerja.
Pihaknya menghimbau agar tenaga kerja termasuk pelaku usaha/perusahaan untuk tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan iuran BPJS karena itu sangat merugikan hak tenaga kerja, silahkan laporkan jika mendapat hal seperti itu langsung ke kepolisian.
Kepala Kantor BPJamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo mengatakan, hal ini merupakan kasus pidana pertama di wilayah Maluku yang berkaitan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BPJamsostek mengapresiasi langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum terkait kasus yang dilakukan oknum karyawan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Kami telah melakukan proses hukum terkait penyalahgunaan iuran dari BPJS Ketenagakerjaan oleh karyawan berinisial CP dari perusahaan MM yg bergerak di bidang perdagangan di Kota Ambon," Kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease Janet Luhukay, di Ambon, Jumat
Ia mengatakan, kasus ini berawal ketika pimpinan perusahaan mengetahui adanya tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan perusahaan, padahal pihak perusahaan rutin menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease, ditemukan adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum karyawan tersebut.
"Kasus telah ditangani oleh tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease ditemukan adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya telah dilimpahkan ke Pengadilan negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap CP dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan pada 25 Mei 2023," katanya.
Ia menyatakan, sesuai Pasal 19 dan Pasal 55 UU No.24/2011, jika terbukti tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan dipenuhi oleh Pemberi kerja sebab merupakan suatu ketentuan yang diamanatkan melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).
Apabila tenaga kerja merasa dirugikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan iuran BPJS, jangan merasa takut untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian, mengingat saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama dengan POLRI terkait Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan Perjanjian Kerjasama Nomor PER/269/082022 dan PKS/24/VIII/2022.
Upaya tersebut sebagai bentuk tindakan terhadap penegakan hukum dan kepatuhan terutama untuk program Jamsostek, dan dapat dijadikan pembelajaran penting untuk kedepannya tentang pentingnya program Jamsostek tersebut bagi pekerja.
Pihaknya menghimbau agar tenaga kerja termasuk pelaku usaha/perusahaan untuk tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan iuran BPJS karena itu sangat merugikan hak tenaga kerja, silahkan laporkan jika mendapat hal seperti itu langsung ke kepolisian.
Kepala Kantor BPJamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo mengatakan, hal ini merupakan kasus pidana pertama di wilayah Maluku yang berkaitan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BPJamsostek mengapresiasi langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum terkait kasus yang dilakukan oknum karyawan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023