Ternate (Antara Maluku) - Alat kontrasepsi untuk keluarga miskin di Maluku Utara (Malut) yang dibagikan secara gratis oleh BKKBN Perwakilan Malut ke petugas Dinas Kesehatan setempat diduga dikomersialkan.
"Kami mendapat laporan bahwa alat kontrasepsi untuk warga miskin itu dikomersialkan oleh petugas kesehatan saat melakukan pelayanan kontrasepsi pada keluarga miskin," kata anggota DPRD di Malut, Muhammad Abusama di Ternate, Kamis.
Oleh karena itu, instansi terkait di Malut diminta menyikapi hal tersebut, karena biaya kontrasepsi untuk keluarga miskin tersebut telah ditanggung pemerintah melalui APBN.
Selain itu, kata Muhammad, jika warga miskin yang membutuhkan kontrasepsi diwajibkan membayar maka dikhawatirkan akan menghambat program KB di daerah ini, karena warga miskin pasti akan mengurungkan niatnya untuk mengikuti program KB.
Angka pertumbuhan penduduk di Malut masih cukup tinggi yakni mencapai 2,44 persen atau di atas angka nasional yang tercatat 1,49 persen.
Sehingga program KB di daerah ini harus dilaksanakan secara efektif, dengan cara menghindari hal-hal yang dapat menghambat pelaksanaannya di lapangan, seperti komersialisasi alat kontrasepsi kepada warga miskin.
Sementara itu, Kasubag Humas BKKBN Perwakilan Malut, Muhammad Natsir Ismail ketika dihubungi mengatakan, instansinya belum menerima laporan secara resmi mengenai hal tersebut.
Namun, sesuai ketentuan, alat kontrasepsi yang disalurkan ke petugas kesehatan tersebut memang digratiskan untuk warga miskin, baik untuk alatnya maupun dalam pemasangannya.
"Kami tidak bisa mengontrol pelaksanaannya di lapangan, karena BKKBN hanya sebatas menyerahkan alat kontrasepsi kepada petugas kesehatan dan mereka yang melakukan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Penyaluran alat kontrasepsi kepada petugas kesehatan itu didasarkan pada permintaan petugas kesehatan sesuai dengan laporan hasil pelayanan akseptor KB di klinik atau puskesmas setempat.
Menurut dia, kalau petugas kesehatan hanya meminta uang jasa untuk perawatan, misalnya untuk suntik sebesar Rp10 ribu per akseptor, mungkin masih bisa ditolerir, tapi kalau menjual alat kontrasepsi kepada warga miskin itu tidak dibenarkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012
"Kami mendapat laporan bahwa alat kontrasepsi untuk warga miskin itu dikomersialkan oleh petugas kesehatan saat melakukan pelayanan kontrasepsi pada keluarga miskin," kata anggota DPRD di Malut, Muhammad Abusama di Ternate, Kamis.
Oleh karena itu, instansi terkait di Malut diminta menyikapi hal tersebut, karena biaya kontrasepsi untuk keluarga miskin tersebut telah ditanggung pemerintah melalui APBN.
Selain itu, kata Muhammad, jika warga miskin yang membutuhkan kontrasepsi diwajibkan membayar maka dikhawatirkan akan menghambat program KB di daerah ini, karena warga miskin pasti akan mengurungkan niatnya untuk mengikuti program KB.
Angka pertumbuhan penduduk di Malut masih cukup tinggi yakni mencapai 2,44 persen atau di atas angka nasional yang tercatat 1,49 persen.
Sehingga program KB di daerah ini harus dilaksanakan secara efektif, dengan cara menghindari hal-hal yang dapat menghambat pelaksanaannya di lapangan, seperti komersialisasi alat kontrasepsi kepada warga miskin.
Sementara itu, Kasubag Humas BKKBN Perwakilan Malut, Muhammad Natsir Ismail ketika dihubungi mengatakan, instansinya belum menerima laporan secara resmi mengenai hal tersebut.
Namun, sesuai ketentuan, alat kontrasepsi yang disalurkan ke petugas kesehatan tersebut memang digratiskan untuk warga miskin, baik untuk alatnya maupun dalam pemasangannya.
"Kami tidak bisa mengontrol pelaksanaannya di lapangan, karena BKKBN hanya sebatas menyerahkan alat kontrasepsi kepada petugas kesehatan dan mereka yang melakukan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Penyaluran alat kontrasepsi kepada petugas kesehatan itu didasarkan pada permintaan petugas kesehatan sesuai dengan laporan hasil pelayanan akseptor KB di klinik atau puskesmas setempat.
Menurut dia, kalau petugas kesehatan hanya meminta uang jasa untuk perawatan, misalnya untuk suntik sebesar Rp10 ribu per akseptor, mungkin masih bisa ditolerir, tapi kalau menjual alat kontrasepsi kepada warga miskin itu tidak dibenarkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012