Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana vaksinasi COVID-19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara Rp700 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan saat dihubungi, Jumat, mengatakan ketiga tersangka yakni F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, dan AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kota Ternate.

"Hari Jumat ini Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021," katanya. di Ternate, Jumat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari ke depan. "Terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 November 2023," jelasnya.

Berdasarkan DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Temate Tahun Anggaran 2021 Nomor: 1.02.1.02.01.16.24.5.2, kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan usai krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 bersumber dari dana hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 sebesar 8 persen atau sebesar Rp22.469.639.610 dengan yang terealisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp15.834.612.073.

Realisasi anggaran tersebut diantaranya adalah untuk dua kegiatan sebagai berikut yang menjadi fokus penyidikan yakni belanja jasa tenaga Kesehatan serta honor tim vaksinator Rp5.403.000.000 dan belanja makanan dan minuman, operasional tim Vaksinasi sebesar Rp4.499.520.000.

"Atas belanja honorarium tim vaksinasi terdapat pencairan honor yang tidak sesuai dengan SK Walikota Ternate tentang Penetapan Tim Vaksinasi dan terdapat honor yang telah dicairkan namun tidak dibayarkan," katanya.

Sementara untuk kegiatan belanja makanan dan minuman operasional tim vaksinasi terdapat pengadaan makan dan snack oleh dua Unit Catering yang dilakukan pemotongan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp10.000 per dos, terdapat pekerjaan makan dan snack fiktif di bulan Oktober sampai dengan Desember 2021 serta terdapat kekurangan volume makan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen surat pesanan dan kontrak.

"Atas hal tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara No. PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023 dan hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945," ujarnya.

Peran masing-masing tersangka dalam perkara ini adalah sebagai berikut, tersangka F selaku bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun 2021 secara melawan hukum melakukan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pencairan dana honor Tim Vaksinasi tanpa dilampirkan dengan kelengkapan dokumen, tidak meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen terhadap pembayaran honor tim vaksinasi dan tidak melakukan serta tidak memastikan pembayaran honor terhadap Tim Vaksinasi telah dibayarkan seluruhnya

Tersangka berinisial HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021 secara melawan hukum tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian jumlah penghitungan dokumen SPP-LS dengan dokumen pendukungnya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk pencairan dana honor Tim Vaksinasi.

Ia meminta sendiri kepada Bendahara Pengeluaran untuk melakukan tugas pembayaran honor Tim Vaksinasi yang kemudian tidak dibayarkan sepenuhnya dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengerjakan makan dan snack atas nama Catering Aris dengan jumlah /kuantitas makan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Sementara tersangka berinisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen secara melawan hukum menerima uang sebesar Rp10.000 dos atas pengadaan makan oleh Catering Aisyah dengan cara harga makan yang awalnya disepakati dengan harga satuan Rp30.000 dos tetapi yang dibayarkan Rp40.000/dos sehingga tersangka meminta kelebihan Rp10.000/ dos diserahkan kepada tersangka dan tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap Catering tersangka sendiri yaitu Catering Aris.

Selanjutnya, tersangka memanipulasi harga satuan makanan dan volume dalam kontrak yang faktanya terdapat pekerjaan makan dan snack fiktif di bulan Oktober s/d Desember 2021, serta terdapat kekurangan volume makan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen surat pesanan dan kontrak," katanya.

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut disangkakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar.

"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancam Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023