Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku meminta Dinas Pendidikan (Disdik) setempat agar dapat mengawasi praktik pungutan liar (Pungli) di setiap sekolah.

Hal ini menyusul adanya dugaan pungli di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Ambon, yang meski akhirnya sekolah dimaksud terbukti tidak bersalah.

“Dinas Pendidikan mestinya lebih perhatian dan mengawasi sekolah-sekolah yang ada di Ambon, ini untuk mengantisipasi Pungli,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, di Ambon, Jumat.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan untuk mencatat semua kebutuhan yang diperlukan sekolah-sekolah di Kota Ambon.

Menurutnya, jika kebutuhan sekolah-sekolah bisa dicatat, maka akan dapat ditanggulangi melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Ambon.

Ia mengatakan, jika hal ini diabaikan Dinas Pendidikan, maka sasarannya bisa saja dengan membebankan orang tua murid.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Ambon imbau sekolah terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

"Kalau Disdik catat kebutuhan mereka, maka sebisa mungkin itu ditanggulangi melalui APBD Kota Ambon. Jika itu tidak dilakukan, dipastikan sasarannya adalah membebankan orang tua murid,” ujarnya.

Terkait dugaan Pungli di SDN 79, meskipun terbukti tidak melakukan Pungli, namun pihaknya tetap memberikan beberapa cacatan penting baik bagi sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Di antaranya, apa pun langkah yang akan diambil dan yang menjadi kebutuhan sekolah, itu harus dibicarakan dengan Komite.

Laturiuw melanjutkan, terkait kewenangan yang diberikan bagi komite berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaaan (Permendikbud), bahwa iuran dalam bentuk bantuan maupun sumbangan dan lainnya, itu bersifat sukarela. Diluar itu, adalah pungli, dan tidak dibenarkan.

"Karena itu, kami minta tetap jaga solidaritas kebersamaan, karena peran masyarakat, peran orang tua juga sangat menentukan bagi perkembangan sekolah, sehingga proses pendidikan bagi anak-anak kita juga dapat berjalan dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 79 Ambon, Fou Djia Malik diduga melakukan pungli dengan dalih meminta sumbangan untuk pembangunan sekolah dan penjualan lembaran kerja siswa (LKS) dan lainnya.

Atas kasus ini kemudian DPRD memanggil pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan pihak komite melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Kota Ambon, Kamis (26/10).

Meski demikian, usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Ambon mengaku, pihak sekolah dinyatakan tidak bersalah dan hanya masalah komunikasi dengan orang tua murid. Masalah ini juga sudah diselesaikan bersama dan telah berdamai.

Baca juga: Dinas Pendidikan: Belajar tatap muka di Tanimbar mulai Maret

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023