Jasa Raharja Cabang Maluku bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa mengatakan, pihaknya telah melakukan jemput bola dalam menindaklanjuti kejadian kecelakaan tersebut.
"Petugas pelayanan Jasa Raharja setelah mendengar informasi kecelakaan langsung bergerak untuk melakukan pendataan kepada ahli waris korban, serta membantu melengkapi dokumen ahli waris dan santunan di Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, " Katanya di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, korban meninggal dunia pihaknya proaktif dalam memastikan keabsahan ahli waris korban sehingga santunan dapat terselesaikan kurang dari 24 jam,
Penyerahan Santunan, merupakan amanat UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal tersebut diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Pimpinan dan staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga, " Katanya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya,
dan turut mengutamakan keselamatan bersama, karena keluarga menunggu di rumah.
Selain itu masyarakat kiranya selalu melunasi pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat yang merupakan sumber dana pembayaran santunan.
Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, antar dua kendaraan, mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Dr. Ishak Umarella, Tulehu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa mengatakan, pihaknya telah melakukan jemput bola dalam menindaklanjuti kejadian kecelakaan tersebut.
"Petugas pelayanan Jasa Raharja setelah mendengar informasi kecelakaan langsung bergerak untuk melakukan pendataan kepada ahli waris korban, serta membantu melengkapi dokumen ahli waris dan santunan di Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, " Katanya di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, korban meninggal dunia pihaknya proaktif dalam memastikan keabsahan ahli waris korban sehingga santunan dapat terselesaikan kurang dari 24 jam,
Penyerahan Santunan, merupakan amanat UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal tersebut diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Pimpinan dan staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga, " Katanya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya,
dan turut mengutamakan keselamatan bersama, karena keluarga menunggu di rumah.
Selain itu masyarakat kiranya selalu melunasi pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat yang merupakan sumber dana pembayaran santunan.
Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, antar dua kendaraan, mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Dr. Ishak Umarella, Tulehu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023