Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mencatat, selama tahun 2023 dapat menyelamatkan uang negara senilai Rp1,8 miliar, terutama dalam perkara penanganan tindak pidana korupsi.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran pidsus se-Maluku Utara yaitu sebesar Rp1.858.524.201,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian, dalam laporan kinerja akhir tahun di kantornya, Rabu.
Dia menjelaskan, jumlah ini menurun bila dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni tahun 2022 yakni Rp3,7 miliar penyelamatan uang negara.
Ardian mengatakan selama tahun itu, juga dilakukan penyelidikan sebanyak 28 perkara, penyidikan 42 perkara, pra penuntutan 35 perkara, penuntutan 34 perkara dan eksekusi badan sebanyak 27 narapidana.
Selain itu, perkara tindak pidana lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang ditangani oleh jajaran tindak pidana khusus.
"Berdasarkan tahap penyelesaian perkaranya dengan pra penuntutan tindak pidana bea cukai satu perkara, penuntutan tindak pidana cukai satu perkara dan eksekusinya satu narapidana," katanya.
Di tempat terpisah, Polda Malut dan seluruh Polres jajaran berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar rupiah dari total potensi kerugian negara Rp17,5 miliar.
Wakapolda Malut, Brigjen Pol Samudi mengatakan, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar tersebut merupakan hasil dari penanganan kasus korupsi di Dit Reskrimsus Polda Malut dan Polres Jajaran. "Ini merupakan prestasi yang harus di apresiasi," katanya.
Wakapolda mengungkapkan, untuk jumlah kasus yang ditangani Dit Reskrimsus dan Polres jajaran pada tahun 2023 sejumlah 165 kasus, naik sebanyak 24 kasus dibanding tahun 2022.
Untuk laporan kasus kejahatan yang dilaporkan pada tahun 2023 di Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara sejumlah 39 LP, dengan rincian Subdit Indag 8 kasus, Fismondev 10 kasus, Tipidkor 5 kasus, Tipidter 9 kasus dan Tipidsiber 7 kasus.
Selain itu, pada tahun 2023, Dit Reskrimsus Polda Malut dan Polres jajaran berhasil menyelamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp12.576.596.223. Dari jumlah total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp17.559.316.600.
Bahkan, Reskrimsus Polda Maluku Utara pada tahun 2023 sebanyak 13 kasus, dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11.737.826.223.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran pidsus se-Maluku Utara yaitu sebesar Rp1.858.524.201,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian, dalam laporan kinerja akhir tahun di kantornya, Rabu.
Dia menjelaskan, jumlah ini menurun bila dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni tahun 2022 yakni Rp3,7 miliar penyelamatan uang negara.
Ardian mengatakan selama tahun itu, juga dilakukan penyelidikan sebanyak 28 perkara, penyidikan 42 perkara, pra penuntutan 35 perkara, penuntutan 34 perkara dan eksekusi badan sebanyak 27 narapidana.
Selain itu, perkara tindak pidana lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang ditangani oleh jajaran tindak pidana khusus.
"Berdasarkan tahap penyelesaian perkaranya dengan pra penuntutan tindak pidana bea cukai satu perkara, penuntutan tindak pidana cukai satu perkara dan eksekusinya satu narapidana," katanya.
Di tempat terpisah, Polda Malut dan seluruh Polres jajaran berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar rupiah dari total potensi kerugian negara Rp17,5 miliar.
Wakapolda Malut, Brigjen Pol Samudi mengatakan, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar tersebut merupakan hasil dari penanganan kasus korupsi di Dit Reskrimsus Polda Malut dan Polres Jajaran. "Ini merupakan prestasi yang harus di apresiasi," katanya.
Wakapolda mengungkapkan, untuk jumlah kasus yang ditangani Dit Reskrimsus dan Polres jajaran pada tahun 2023 sejumlah 165 kasus, naik sebanyak 24 kasus dibanding tahun 2022.
Untuk laporan kasus kejahatan yang dilaporkan pada tahun 2023 di Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara sejumlah 39 LP, dengan rincian Subdit Indag 8 kasus, Fismondev 10 kasus, Tipidkor 5 kasus, Tipidter 9 kasus dan Tipidsiber 7 kasus.
Selain itu, pada tahun 2023, Dit Reskrimsus Polda Malut dan Polres jajaran berhasil menyelamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp12.576.596.223. Dari jumlah total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp17.559.316.600.
Bahkan, Reskrimsus Polda Maluku Utara pada tahun 2023 sebanyak 13 kasus, dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11.737.826.223.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024