Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus tiga penyalahguna dan pengedar narkotika yang  membawa ganja seberat 16,73 kilogram.

"Ketiga tersangka itu MK (28), TA (31) dan RK (51).  Adapun peran masing-masing MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, TA sebagai pengontrol kiriman paket narkotika, melakukan transaksi pembelian lewat jaringan Jakarta dan pengedar, tersangka RK sebagai pembeli  narkotika,"  kata Kepala BNNP Malut  Deni Dharmapala di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, seluruh paket ganja tersebut sudah ditimbang dan dibuatkan berita acara oleh kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total berat 16,73 kilogram.

Modus pengiriman narkotika  menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Malut.

Selain itu dalam Operasi Nataru (Natal dan tahun Baru) Bersinar (Bersih Narkoba) jelang tahun baru (Desember 2023 sampai Januari 2024) Tim Pemberantasan BNNP Malut juga berhasil mengamankan tujuh paket narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui  jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara. 
    
Dia menjelaskan, paket narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain sehingga Tim Pemberantasan melakukan penyelidikan pengembangan dengan membuntuti paket pengiriman sampai berhasil mengamankan  paket narkotika dengan berat  2,9 kilogram dari Medan tujuan kota Tidore Kepulauan,  Maluku Utara.  

Sedangkan, paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat  4,3 kilogram dari Medan tujuan kota Ternate, Maluku Utara, kerja sama dengan Bea Cukai Ternate.

Paket Ganja seberat 3,5 kilogram  dari Medan tujuan kota Tidore Kepulauan, Paket Ganja 1,8 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan, Paket Ganja 3,1 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera selatan, paket ganja satu  kilogram dari Medan tujuan kota Ternate dan penyerahan 59 gram dan 71 gram,  ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas II-A Ternate. 
    
Dari pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu (amphetamine) tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Dan tersangka TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024