Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu 2024.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Maluku Subair saat digelar sidang dugaan pelanggaran administratif dengan agenda pembacaan putusan, di Ambon, Rabu.
“Bawaslu telah memutuskan PPK Gorom secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu 2024," ujarnya.
Atas putusan ini, Bawaslu kemudian telah memberikan sanksi teguran kepada PPK Gorom untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” kata Subair.
Ia mengungkapkan dalam pelanggaran ini ada dugaan penghilangan suara milik pelapor, sehingga diadukan ke Bawaslu. Dari kajian Bawaslu ditemukan PPK Gorom telah membuat pelanggaran.
Soal pelapor yang meminta untuk memproses hukum PPK Gorom, Subair menyatakan itu merupakan kewenangan dari pelapor karena pelapor juga telah memiliki dasar putusan Bawaslu untuk tidak dan atau meneruskan ke meja hijau.
"Prinsipnya penanganan kasus ini telah selesai di Bawaslu dan PPK Gorom terbukti bersalah. Selanjutnya menjadi urusan pelapor," ujarnya.
Sementara itu, Pelapor Ali Roho Talaohu mengatakan dengan putusan sah dari Bawaslu, ia akan segera melaporkan pelanggaran tersebut ke Gakkumdu untuk diproses hukum.
"Dengan putusan ini, saya sebagai orang yang dirugikan akan melaporkan ke Gakkumdu untuk diproses hukum," kata Ali Roho Talaohu.
Menurut mantan calon DPD RI, langkah tersebut dilakukannya agar ada efek jera bagi PPK Gorom, dan juga untuk memberikan pelajaran agar penyelenggara pemilu dapat bekerja jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.
"Yang pasti saya akan pidanakan PPK Gorom. Bukti putusan ini akan saya teruskan lagi ke Gakkumdu dan Bawaslu SBT untuk ditindaklanjuti ke proses hukum," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024