Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melakukan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang sampah spesifik ke masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

“Jadi uji publik hari ini adalah pentahapan dari pembuatan Perda. Hari ini Ranperda membahas tentang sampah spesifik yang meliputi sampah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3),” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah spesifik di Kota Ambon, dengan fokus pada berbagai aspek seperti pengurangan, pengolahan, dan pengendalian sampah.

Melalui uji publik ini, stakeholder diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap isi Ranperda yang telah disusun oleh DPRD.

Setelah mendengarkan berbagai masukan, DPRD Ambon akan melakukan evaluasi terhadap Ranperda yang telah diajukan. Kemudian, Ranperda akan disempurnakan sesuai dengan masukan yang diterima sebelum akhirnya diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca juga: DPRD Ambon uji publik Ranperda kemasyarakatan kelurahan
 

“Mudah-mudahan dalam minggu depan ini bisa dilakukan penetapan, karena ini Ranperda yang diluncurkan di masa sidang dua. Nanti panitia khusus akan kembali rapat untuk memperbaiki beberapa masukan yang disampaikan oleh stakeholder,” ujarnya.

Lucky berharap, ketika Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, semua pihak yang berkaitan dengan penghasil sampah spesifik seperti rumah sakit bisa melakukan tugas dan tanggung jawab dengan mengelolanya.

“Kami berharap pihak rumah sakit yang kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah B3 juga lebih tegas dengan durasi waktu yang telah mereka sepakati untuk mengangkut limbah B3 itu,” ujarnya.

Baca juga: DPRD: Penyusunan Ranperda pajak dan retribusi tingkatkan PAD Maluku

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024