Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan translokasi sebanyak 12 ekor burung paruh bengkok dari Ternate Maluku Utara ke Ambon, Maluku.

Belasan burung paruh bengkok tersebut dengan rincian, yaitu 10 ekor nuri maluku (Eos bornea), satu ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) dan satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory).

"Burung-burung tersebut merupakan hasil temuan petugas Polisi Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah I Ternate bersama petugas KPPP Pelabuhan Achmad Yani Ternate," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Minggu.

Ia mengatakan, belasan burung itu habitatnya di luar wilayah Provinsi Maluku Utara, sehingga burung-burung tersebut dikembalikan ke habitatnya yang berada di Provinsi Maluku. Dikirim menggunakan sarana transportasi laut KM. Permata Obi.

"Saat ini burung-burung tersebut sudah diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk dirawat, dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," ujarnya.

Ia berharap masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

"Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang," ucap Seto.

Ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku translokasi 12 ekor burung paruh bengkok ke Ambon

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024