Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif membentuk tim penyidik gabungan Polda dan Polresta Ambon terkait permasalahan di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz).

Kapolda memerintahkan penyidik kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan serta pengecekan legalitas dan status hukumnya secara lengkap dari semua pihak, baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa di tempat perbelanjaan tersebut.

"Saya sudah arahkan Kapolresta Ambon dan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk, baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang. Bila ada unsur pidana maka proses hukum siapa pun yang terlibat,” kata Lotharia, di Ambon, Rabu.

Tercatat, ada dua laporan polisi yang dilaporkan oleh PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, maupun dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda , menurut Kapolda, ada hal-hal khusus yang perlu ditindaklanjuti.

Permasalahan Ambon Plaza, menurut dia, ada indikasi mulai terjadi sejak 1995 sampai dengan saat ini, dan semakin mencuat setelah hak guna bangunan (HGB) selesai pada Juli 2024, sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum, dan akan dilakukan pemeriksaan, baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa kios.

Baca juga: Kapolda Maluku nyatakan komitmen jaga investasi dan pembangunan di daerah

Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon, kata Lotharia, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan dan tidak berpihak ke pihak mana pun serta tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerja sama dan sewa menyewa antara para pihak.

Tetapi dalam perkembangannnya, menurut dia, perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan saat ini.

Untuk melakukan upaya penegakan hukum, Kapolda membentuk tim penyidik gabungan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak terkait dalam operasionalisasi Amplaz tersebut.

Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan jajarannya bersama TNI dan instansi terkait untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah pusat perbelanjaan tertua di Kota Ambon ini agar tetap kondusif.

Dalam waktu dekat, kata Lotharia, tim penyidik akan meminta semua pihak terkait mulai dari awal kerja sama dilakukan, status pengelolaan, status hak aset Pemkot dan hak serta kewajiban antara Pemkot Ambon, pengelola yang ditunjuk dan para pedagang yang di sana.

Dia mengatakan Polri bersama TNI selama ini telah menjaga kamtibmas dan menengahi persoalan tanpa keberpihakan dan mengimbau agar semua pihak menjaga situasi tetap aman, kondusif serta tidak melakukan perbuatan yang menjurus terjadinya perbuatan pidana.

"Persoalan yang menyangkut urusan keperdataan silahkan diselesaikan secara hukum perdata. “Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemilikan dan kerja sama yang ada saat ini,” ucapnya.

Baca juga: Kapolda Maluku lantik 89 Siswa bintara Polri 2024

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024